BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

dr Piprim Basarah Bantah Tuduhan Mangkir di RS Fatmawati: Bukan Karena Malas

Adelia Syafitri - Selasa, 24 Februari 2026 11:22 WIB
dr Piprim Basarah Bantah Tuduhan Mangkir di RS Fatmawati: Bukan Karena Malas
dr Piprim Basarah, dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). (foto: dr.piprim/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA dr Piprim Basarah, dokter konsultan jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), membantah tudingan mangkir selama 28 hari dari Rumah Sakit (RS) Fatmawati.

Menurut Piprim, ketidakhadirannya bukan karena malas, melainkan terkait skema penugasan yang lebih saling menguntungkan bagi pelayanan dan pendidikan medis.

Dalam pernyataan pers di Jakarta Pusat, Senin (23/2), Piprim menjelaskan bahwa dirinya telah menawarkan solusi agar tetap menjalankan tugas di RS Fatmawati sambil menunaikan kewajiban pendidikan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Juga:

"Jadi mangkirnya saya ke Fatmawati bukan karena saya malas, tapi saya sudah menawarkan opsi saling menguntungkan. Beri saya Surat Izin Praktik tambahan di Fatmawati, akan saya kerjakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Piprim menekankan perannya tidak hanya sebagai dokter pelayanan, tetapi juga sebagai pendidik klinis.

Ia membimbing mahasiswa S1 kedokteran, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Anak (SP1), hingga calon konsultan jantung anak (SP2).

Menurutnya, melalui fungsi pendidikan itulah ia turut mendistribusikan dokter spesialis ke berbagai provinsi di Indonesia.

"Kalau dikatakan saya tidak peduli dengan distribusi dokter di Indonesia, itu salah besar. Dengan mendidik dokter-dokter konsultan jantung anak, saya berkontribusi pada pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia," tegasnya.

Piprim juga menilai kasus ini tidak semata-mata soal pelanggaran administratif, melainkan memiliki dimensi terkait organisasi profesi IDAI.

"Jangan dipelintir seolah-olah hanya pelanggaran administrasi, ini juga merupakan dampak terhadap organisasi IDAI," katanya.

Keputusan Kementerian Kesehatan memutuskan pemberhentian dr Piprim termaktub dalam putusan Menteri Kesehatan No. KP.05.01/Menkes/70/2026, tertanggal 2 Februari 2026.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Piprim tidak masuk kerja secara terus-menerus di RS Fatmawati sejak 26 Maret 2025 setelah diterbitkannya Surat Keputusan Mutasi PNS Kemenkes.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menlu Sugiono Soroti Akses Makan Bergizi dan Layanan Kesehatan di Sidang HAM PBB
Layanan Kesehatan 24 Jam Pascabencana di Tapanuli Tengah Diklaim Berjalan Optimal
Perkuat Dunia Kesehatan dan Pendidikan, RSU Permata Madina Sibuhuan Gandeng Universitas Aufa Royhan
Tekan Penyebaran HIV/AIDS, TP PKK Bali Fokus Edukasi Masyarakat Bersama Yayasan Spirit Paramacita
Universitas Aufa Royhan Resmi Gelar Program Profesi Apoteker, Perkuat Pendidikan Kesehatan di Sumut
Kejari Batu Bara Tahan Kadis Kesehatan terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,1 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru