Program ini disiapkan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh kesenjangan akses layanan kesehatan lanjutan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan kondisi geografis sulit dijangkau.
"Masih banyak masyarakat yang berada di daerah dengan akses geografis terbatas sehingga membutuhkan upaya lebih untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit," kata Hamid dalam konferensi pers di Medan, Jumat, 13 Maret 2026.
Selain faktor geografis, pemerintah juga mencermati meningkatnya jumlah pasien di sejumlah rumah sakit di Sumatera Utara.
Bahkan, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di beberapa rumah sakit dilaporkan telah melampaui 80 persen.
Menurut Hamid, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara, karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.
"Karena itu puskesmas akan diperkuat agar dapat membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut, Silvi Agustina Hasibuan, menambahkan bahwa meskipun layanan kesehatan kini dapat diakses melalui program jaminan kesehatan, masyarakat masih harus menanggung sejumlah biaya tidak langsung saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Biaya tersebut meliputi transportasi, konsumsi selama masa perawatan, serta kebutuhan lain yang harus dipenuhi keluarga pasien.
"Sering kali keluarga pasien tetap memikirkan biaya tambahan seperti makan dan transportasi. Hal ini membuat sebagian masyarakat menunda atau tidak melanjutkan pengobatan ke rumah sakit," kata Silvi.
Melalui konsep Puskesmas Rawat Inap Plus, pemerintah tetap mempertahankan fungsi utama puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan primer yang berfokus pada upaya promotif dan preventif, seperti edukasi kesehatan dan pencegahan penyakit.
Namun, fasilitas tersebut juga akan dilengkapi layanan tambahan, termasuk kehadiran dokter spesialis secara berkala sesuai kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah setempat.
Sebagai contoh, apabila suatu daerah memiliki angka kematian ibu dan bayi yang tinggi, puskesmas akan menghadirkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi secara terjadwal.
Selain itu, puskesmas juga akan menyediakan layanan rawat inap terbatas dengan kapasitas maksimal 10 tempat tidur untuk menangani pasien yang masih dapat dirawat di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Program ini juga mencakup layanan rujuk balik bagi pasien yang sebelumnya dirawat di rumah sakit tetapi sudah dalam kondisi stabil sehingga dapat melanjutkan pengobatan di puskesmas.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, puskesmas juga akan memanfaatkan teknologi telemedicine guna mempermudah komunikasi antara tenaga kesehatan di puskesmas dengan dokter spesialis maupun rumah sakit rujukan.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Sumut, Riswandi Koto, mengatakan pada tahap awal terdapat 52 puskesmas yang direncanakan dikembangkan menjadi Puskesmas Rawat Inap Plus.
Fasilitas tersebut akan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara, termasuk wilayah Kepulauan Nias yang menjadi salah satu daerah prioritas.
"Pengembangannya ditargetkan mulai dilakukan tahun depan, namun saat ini masih dalam proses pemetaan dan penyesuaian kebutuhan di daerah," kata Riswandi.
Dinas Kesehatan Sumut berharap penguatan layanan kesehatan primer melalui Puskesmas Rawat Inap Plus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat serta membantu mengurangi beban rumah sakit di daerah.*