Namun, fasilitas tersebut juga akan dilengkapi layanan tambahan, termasuk kehadiran dokter spesialis secara berkala sesuai kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah setempat.
Sebagai contoh, apabila suatu daerah memiliki angka kematian ibu dan bayi yang tinggi, puskesmas akan menghadirkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi secara terjadwal.
Selain itu, puskesmas juga akan menyediakan layanan rawat inap terbatas dengan kapasitas maksimal 10 tempat tidur untuk menangani pasien yang masih dapat dirawat di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Program ini juga mencakup layanan rujuk balik bagi pasien yang sebelumnya dirawat di rumah sakit tetapi sudah dalam kondisi stabil sehingga dapat melanjutkan pengobatan di puskesmas.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, puskesmas juga akan memanfaatkan teknologi telemedicine guna mempermudah komunikasi antara tenaga kesehatan di puskesmas dengan dokter spesialis maupun rumah sakit rujukan.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Sumut, Riswandi Koto, mengatakan pada tahap awal terdapat 52 puskesmas yang direncanakan dikembangkan menjadi Puskesmas Rawat Inap Plus.
Fasilitas tersebut akan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara, termasuk wilayah Kepulauan Nias yang menjadi salah satu daerah prioritas.
"Pengembangannya ditargetkan mulai dilakukan tahun depan, namun saat ini masih dalam proses pemetaan dan penyesuaian kebutuhan di daerah," kata Riswandi.
Dinas Kesehatan Sumut berharap penguatan layanan kesehatan primer melalui Puskesmas Rawat Inap Plus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat serta membantu mengurangi beban rumah sakit di daerah.*