Laporan tersebut diajukan langsung oleh pasien bernama Mimi Maisyarah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PoldaSumut, Senin, 27 April 2026, dengan nomor STTLP/B/655/IV/2028/SPKT PoldaSumut.
Mimi mengaku menjadi korban dugaan salah diagnosis dan tindakan operasi yang dilakukan pihak rumah sakit.
Namun setelah menjalani perawatan lanjutan di RS Haji Medan, Mimi mengaku baru mengetahui bahwa rahimnya telah diangkat tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga.
"Awalnya saya tidak tahu kalau rahim saya sudah diangkat. Setelah pindah rumah sakit, saya baru tahu," ujar Mimi di PoldaSumut.
Ia menilai tindakan medis tersebut dilakukan tanpa penjelasan dan persetujuan yang memadai dari pihak dokter. Menurutnya, komunikasi tenaga medis saat proses tindakan juga sangat minim.
Mimi menyebut pelaporan ini dilakukan agar kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
"Harapan saya, laporan ini segera diproses dan ditangani dengan serius," katanya.
Sebelumnya, dugaan malapraktik di RSU MuhammadiyahMedan mencuat setelah seorang pasien menjalani operasi miom dan kemudian diduga mengalami pengangkatan rahim tanpa persetujuan yang jelas dari pasien maupun keluarga.
Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan Polda Sumatera Utara.*