Kejagung Ubah Aset Korupsi Benny Tjokrosaputro Jadi Rp129 Miliar, Negara Raup Hasil Lelang Fantastis
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengoptimalkan lelang barang rampasan negara milik ter
NASIONAL
JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung bahaya asbes dan seng terhadap kesehatan mendapat penjelasan dari kalangan medis. Dewan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), menegaskan bahwa asbes merupakan bahan yang telah terbukti bersifat karsinogen atau dapat memicu kanker, termasuk kanker paru.
Menurut Prof Agus, klasifikasi tersebut mengacu pada The International Agency for Research on Cancer (IARC) yang memasukkan asbes sebagai zat penyebab kanker pada manusia.
"Asbes berdasarkan IARC termasuk bahan karsinogen. Artinya, bahan tersebut dapat menginduksi terjadinya kanker," ujar Prof Agus, Jumat (31/7/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, berbagai penelitian internasional maupun riset di Indonesia menunjukkan bahwa paparan asbes dalam jangka panjang meningkatkan risiko seseorang mengalami kanker paru.
Selain kanker paru, paparan serat asbes yang terhirup juga dapat menyebabkan mesothelioma atau kanker pada selaput paru. Tidak hanya itu, asbes juga berpotensi memicu fibrosis paru yang dikenal sebagai asbestosis.
"Paparan asbes yang berlangsung bertahun-tahun dapat menyebabkan mesothelioma maupun penyakit paru berupa fibrosis atau asbestosis," jelasnya.
Sementara itu, Prof Agus menegaskan bahwa seng bukan termasuk bahan yang dikategorikan sebagai karsinogen sehingga tidak secara langsung menyebabkan kanker.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa beberapa produk berbahan seng menggunakan lapisan kromium (chromium). Menurut klasifikasi IARC, kromium termasuk zat karsinogen yang dalam paparan jangka panjang berpotensi meningkatkan risiko kanker paru.
"Komponen pelapis seng berupa krom termasuk kategori karsinogen. Sejumlah penelitian di luar negeri menunjukkan paparan krom dalam waktu lama dapat memicu kanker paru," katanya.
Meski demikian, Prof Agus menyebut penelitian mengenai hubungan pelapis seng berbahan krom dengan kanker paru masih terbatas, termasuk di Indonesia yang hingga kini belum memiliki data penelitian yang memadai.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan bahan berbahaya, terutama di lingkungan kerja yang menggunakan asbes maupun material berbahan kimia lainnya. Penggunaan alat pelindung diri dan penerapan standar keselamatan kerja dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan jangka panjang.* (d/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengoptimalkan lelang barang rampasan negara milik ter
NASIONAL
TANJUNG SELOR PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama SKK Migas mempercepat pelaksanaan pengeboran Sumur Eksplorasi Tingkilan001 di K
EKONOMI
CHONBURI Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 30 atas Timor Leste pada laga lanjutan Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Chonburi
OLAHRAGA
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung bahaya asbes dan seng terhadap kesehatan mendapat penjelasan dari kalangan
KESEHATAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memutuskan memutasi Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Kalimant
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Agung melakukan rotasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) menyusul proses pemeriksaan ter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan rokok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemis
NASIONAL