Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut mencakup upaya pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan.
Pelayanan kesehatan peserta JKN dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga:
Peserta umumnya mengakses layanan kesehatan terlebih dahulu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit.
Di FKRTL, peserta dapat memperoleh penanganan dokter spesialis, rawat inap, hingga tindakan operasi sesuai indikasi medis dan ketentuan JKN.
Sejumlah penyakit dapat ditangani di tingkat pertama, tetapi pasien tetap dapat dirujuk apabila kondisi penyakit membutuhkan penanganan lanjutan.
Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar penyakit yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan:
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Kejang demam
Tetanus
Tension headache (sakit kepala tegang)
Migrain
Bell's palsy
Vertigo
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis vasomotor
Rhinitis alergika
Kemasukan benda asing
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronchiale
Bronchitis akut
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulcus mulut (aptosa, herpes)
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Astigmatism ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis media akut
Serumen prop
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Hemoroid grade ½
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat ½
Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
Mastitis
Cracked nipple
Inverted nipple
Diabetes melitus tipe 1
Diabetes melitus tipe 2
Hipoglikemi ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defisiensi besi
Limpfadenitis
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Reaksi anafilaktik
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontangiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varisela tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulceratif (ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel, karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Candidiasis mucocutan ringan
Cutaneus larvamigran
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pedikulosis pubis
Scabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Napkin eczema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Vulnus laseraum, puctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
Kekerasan tajam
Vaginosis bakterialis
Salphingitis
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplit
Meski penyakit tersebut masuk dalam daftar pelayanan, penanganannya tetap mengikuti prosedur dan ketentuan JKN.
Tidak semua kondisi otomatis membutuhkan rujukan ke rumah sakit.
Di tengah penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut program JKN mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan.
Menurut Prihati, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk biaya pelayanan kesehatan, inflasi medis, serta kesenjangan antara peserta yang aktif dan tidak aktif.
Jumlah peserta nonaktif disebut mencapai 52,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 juta peserta tercatat menunggak pembayaran iuran.
Prihati berharap peserta yang masih memiliki tunggakan dapat segera memenuhi kewajibannya.
"Kita lakukan semua program ini sesuai regulasinya. Dan memang kita masih menghadapi tantangan-tantangan dengan kepesertaan yang tidak aktif," papar Prihati, Rabu, 16 September 2026.
Menurut dia, pembayaran iuran atau adanya pihak yang membayarkan tunggakan peserta dapat membantu menjaga keberlanjutan program JKN.
"Yang saya gambarkan tadi, apabila mereka membayar atau ada yang membayari, pasti akan menambah sustainability daripada program ini," pungkasnya.
Dengan sistem pelayanan berjenjang, peserta JKN tetap perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku.
Pemeriksaan di FKTP menjadi pintu awal sebelum pasien mendapatkan rujukan ke rumah sakit apabila kondisi medisnya membutuhkan penanganan lanjutan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.