Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kerja sama ini diarahkan agar layanan masyarakat lebih terintegrasi, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).
Baca Juga:

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Tujuannya, menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan tugas dan ruang lingkup yang saling melengkapi.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi Dinas Kesehatan, khususnya edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak yang terlibat dalam perkara dispensasi kawin.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berperan dalam layanan, penyediaan data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mendukung percepatan pelayanan administrasi kependudukan setelah perceraian.
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mendukung integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
Adapun Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkaitan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.