BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Pemkab Simalungun Gandeng Pengadilan Agama, Pelayanan Publik dan Akses Keadilan Diperkuat

Azryn Marida - Senin, 14 September 2026 17:36 WIB
Pemkab Simalungun Gandeng Pengadilan Agama, Pelayanan Publik dan Akses Keadilan Diperkuat
Penyerahan cendera mata usai Penandatanganan MoU dan PKS Pemkab Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kerja sama ini diarahkan agar layanan masyarakat lebih terintegrasi, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).

Baca Juga:


Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.

Tujuannya, menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan tugas dan ruang lingkup yang saling melengkapi.

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi Dinas Kesehatan, khususnya edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak yang terlibat dalam perkara dispensasi kawin.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berperan dalam layanan, penyediaan data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mendukung percepatan pelayanan administrasi kependudukan setelah perceraian.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mendukung integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.

Adapun Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkaitan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Pesan Pertama Prabowo kepada Suahasil Usai Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Mendikdasmen dan Wali Kota Medan Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak hingga Ruang Kelas Pascabanjir Jadi Perhatian
GMKI Asahan Siapkan Turnamen Futsal dan Dies Natalis, Bupati Taufik: Kegiatan Positif untuk Generasi Muda Harus Didukung
Dedikasi 20 Tahun hingga Prestasi di Jambore, Kader Posyandu Asahan Terima Penghargaan
Ajukan Kesimpulan 31 Halaman dan 2 Ahli, Roy Suryo Klaim Pihak Lawan Tak Punya Bukti Jelang Putusan Praperadilan Besok
"Bukan Cuma Mas Roy, Masyarakat Luas Bisa Terhambat", Pengacara Desak MA Cabut SEMA 3/2026 yang Dinilai Kekang Hak Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru