BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Juni 2025

KSPI: PHK Massal Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal dan Melanggar UU Ketenagakerjaan

Justin Nova - Minggu, 02 Maret 2025 14:09 WIB
157 view
KSPI: PHK Massal Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal dan Melanggar UU Ketenagakerjaan
PT.Sritex
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tindakan ilegal.

PHK ini dianggap tidak memenuhi mekanisme bipartit dan tripartit yang diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam proses PHK, seharusnya terdapat perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha (bipartit), serta melibatkan pihak ketiga seperti Dinas Ketenagakerjaan setempat (tripartit).

Baca Juga:

Namun, dalam kasus PT Sritex, mekanisme tersebut tidak dijalankan dengan baik, dan karyawan justru diminta mendaftar untuk PHK secara individual, seringkali disertai dengan ancaman atau manipulasi informasi.

Selain itu, tim kurator menemukan bahwa PT Sritex tetap melakukan kegiatan ekspor ilegal dan tidak transparan mengenai alasan kepailitan serta nilai aset perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

Baca Juga:

Sebagai respons, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada Rabu, 5 Maret 2025, di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Aksi ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban terkait PHK massal di PT Sritex dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Isu Kesehatan Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Sritex: Fakta atau Spekulasi?
Babay Parid Wazdi Mundur dari Posisi Direktur Utama Bank Sumut, Posisi Saat Ini Kosong
Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi Dipanggil Kejagung sebagai Saksi terkait Kasus Kredit Sritex
Demo Besar-Besaran Buruh di Istana dan DPR 3 Juni 2025 Resmi Dibatalkan
DPR Soroti Kasus Kredit Rp3,6 Triliun PT Sritex, Nasir Djamil: Kejagung Harus Buktikan Tidak Ada Kepentingan Tersembunyi
Surat Edaran Dinilai Lemah, Partai Buruh Desak Menaker Terbitkan Permen Soal Batas Usia Kerja
komentar
beritaTerbaru