Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
Jakarta –Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang. Aturan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia. PP ini dirilis pada Selasa (30/7/2024) dan menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait penjualan dan distribusi rokok serta produk tembakau lainnya.
Ketentuan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024
Dalam pasal 434 ayat 1 poin c, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas dan konsumsi rokok secara sembarangan. Larangan ini tidak berlaku untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, namun berlaku secara umum untuk rokok konvensional.
Aturan ini juga melarang penjual menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat-tempat yang sering dilalui warga. Selain itu, pedagang tidak diperbolehkan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Langkah ini diambil untuk mencegah paparan produk tembakau di lingkungan yang dekat dengan anak-anak dan remaja.
Larangan Penjualan Melalui Platform Digital
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur larangan penjualan rokok menggunakan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial. Namun, pengecualian diberikan jika terdapat verifikasi umur yang ketat. Ketentuan ini mengindikasikan perhatian pemerintah terhadap peredaran rokok secara online, yang dinilai semakin marak dan memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Standardisasi Kemasan dan Peringatan Kesehatan
Selain ketentuan mengenai penjualan, PP ini juga menetapkan kewajiban bagi produsen atau importir produk tembakau dan rokok elektronik untuk memenuhi standardisasi kemasan. Pasal 436 menegaskan bahwa kemasan produk harus memuat peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi serta edukasi mengenai bahaya merokok. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok.
Reaksi dan Implikasi
Pengesahan PP ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri tembakau dan perdagangan rokok di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok baru dan mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.
Namun, implementasi aturan ini akan memerlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Para pedagang dan produsen diharapkan untuk segera menyesuaikan praktik mereka dengan ketentuan baru ini untuk menghindari sanksi dan denda.
(n/014)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK