BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Presiden Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024, Penjualan Rokok Eceran Dilarang dan Pedagang Harus Patuh!

BITVonline.com - Selasa, 30 Juli 2024 04:17 WIB
Presiden Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024, Penjualan Rokok Eceran Dilarang dan Pedagang Harus Patuh!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta  –Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang. Aturan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia. PP ini dirilis pada Selasa (30/7/2024) dan menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait penjualan dan distribusi rokok serta produk tembakau lainnya.

Ketentuan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Dalam pasal 434 ayat 1 poin c, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas dan konsumsi rokok secara sembarangan. Larangan ini tidak berlaku untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, namun berlaku secara umum untuk rokok konvensional.

Aturan ini juga melarang penjual menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat-tempat yang sering dilalui warga. Selain itu, pedagang tidak diperbolehkan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Langkah ini diambil untuk mencegah paparan produk tembakau di lingkungan yang dekat dengan anak-anak dan remaja.

Larangan Penjualan Melalui Platform Digital

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur larangan penjualan rokok menggunakan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial. Namun, pengecualian diberikan jika terdapat verifikasi umur yang ketat. Ketentuan ini mengindikasikan perhatian pemerintah terhadap peredaran rokok secara online, yang dinilai semakin marak dan memerlukan pengawasan lebih lanjut.

Standardisasi Kemasan dan Peringatan Kesehatan

Selain ketentuan mengenai penjualan, PP ini juga menetapkan kewajiban bagi produsen atau importir produk tembakau dan rokok elektronik untuk memenuhi standardisasi kemasan. Pasal 436 menegaskan bahwa kemasan produk harus memuat peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi serta edukasi mengenai bahaya merokok. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok.

Reaksi dan Implikasi

Pengesahan PP ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri tembakau dan perdagangan rokok di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok baru dan mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.

Namun, implementasi aturan ini akan memerlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Para pedagang dan produsen diharapkan untuk segera menyesuaikan praktik mereka dengan ketentuan baru ini untuk menghindari sanksi dan denda.

(n/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru