BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Produk UMKM di Sulut Belum Punya Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan Pemerintah

BITVonline.com - Sabtu, 27 Juli 2024 07:20 WIB
Produk UMKM di Sulut Belum Punya Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULAWESI UTARA  -Upaya memperoleh sertifikasi halal bagi produk UMKM di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan utama, di mana kendala-kendala praktis serta harapan terhadap fasilitasi pemerintah mengemuka dalam dinamika kebijakan yang berlangsung.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Galang, mengakui bahwa sertifikasi halal tidaklah mudah dilakukan secara cepat mengingat realitas lapangan yang dihadapi. Salah satu kendala utama adalah banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki rumah produksi sendiri, syarat yang mutlak diperlukan dalam proses pemenuhan standar sertifikasi halal.

“Dari lebih dari 378 ribu UMKM di Sulut, masih banyak yang belum memiliki sertifikasi halal. Banyak di antara mereka lebih memilih untuk menunggu fasilitasi pemerintah secara gratis daripada mengurus sendiri,” ujar Tahlis Galang, mencerminkan dinamika antara harapan akan dukungan pemerintah dan kemandirian pelaku UMKM.

Baca Juga:

Menurut Tahlis, biaya untuk tes laboratorium yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal sekitar Rp 500 ribu, jumlah yang dianggap terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat yang dapat diperoleh setelah mendapatkan sertifikasi halal. Namun, tantangan tetap terletak pada kemampuan finansial dan infrastruktur yang dimiliki oleh UMKM untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulut telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Agama untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis kepada 300 UMKM terpilih. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk mengikuti proses sertifikasi halal tanpa harus menghadapi beban biaya yang signifikan.

Baca Juga:

Sementara itu, kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk UMKM yang semula direncanakan berlaku pada Oktober 2024, kini ditunda hingga tahun 2026. Keputusan ini mengindikasikan kesiapan pemerintah dalam memberikan waktu yang cukup bagi UMKM untuk mempersiapkan diri secara matang terhadap kebijakan baru tersebut.

Kendati demikian, dinamika antara harapan pemerintah dalam mendukung UMKM dengan realitas lapangan yang kompleks menjadi tantangan tersendiri. Dukungan dalam bentuk fasilitasi sertifikasi halal gratis diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan pelaku UMKM di Sulut untuk menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, sambil menjaga mutu produk yang dihasilkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Asupan Kalsium Saat Hamil Bisa Kurangi Risiko Depresi pada Anak, Ini Penjelasannya
Google Batasi Sideloading di Android Mulai 2026, Akses Aplikasi Luar Play Store Terancam
Disperindag Pamekasan Awasi Ketat Pembelian Tembakau, Cegah Pelanggaran Tata Niaga
Bonus Saldo DANA Gratis Rp423.000 Siap Cair Malam Ini, Begini Cara Klaimnya!
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Ini Respons Dewan Pers
Google Didenda Rp56,7 Triliun oleh Uni Eropa karena Monopoli Iklan Digital
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru