BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Ditangkap dalam Operasi Penegakan Hukum

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 03:07 WIB
86 view
Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Ditangkap dalam Operasi Penegakan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEOUL  -Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap dalam sebuah operasi penegakan hukum yang berlangsung di kompleks kepresidenan pada Rabu pagi. Penangkapan ini terjadi setelah Yoon sebelumnya melakukan pembangkangan terhadap upaya penyelidikan atas penerapan darurat militer yang kontroversial bulan lalu.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (KICS) mengonfirmasi bahwa Yoon ditahan sekitar tiga jam setelah ratusan petugas penegak hukum memasuki kompleks kepresidenan. Penahanan ini dilakukan tanpa perlawanan berarti, berbeda dengan upaya sebelumnya yang gagal pada 3 Januari 2025. Setelah penahanan, Yoon terlihat meninggalkan kompleks kepresidenan dengan pengawalan polisi dan segera dibawa ke kantor agensi tersebut di Gwacheon, kota terdekat.

Yoon, yang sebelumnya bersembunyi di kediamannya di Hannam-dong, Seoul, telah bersumpah untuk “berjuang sampai akhir” melawan upaya untuk menggulingkannya. Ia membenarkan penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024 sebagai langkah sah pemerintah dalam melawan oposisi yang dianggapnya “anti-negara.” Pemerintah oposisi menilai langkah tersebut sebagai tindakan pemberontakan yang bertujuan untuk menggagalkan agenda pemerintah.

Baca Juga:

Penangkapan ini mengikuti serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh badan antikorupsi dan dibantu oleh polisi serta militer, yang menyelidiki apakah penerapan darurat militer oleh Yoon dapat dianggap sebagai pemberontakan. Yoon sebelumnya mengabaikan beberapa panggilan untuk diinterogasi, yang akhirnya memicu penahanan hari ini.

Dalam sebuah pesan video yang direkam sebelum ia dibawa ke markas besar badan antikorupsi, Yoon mengungkapkan penyesalannya bahwa “supremasi hukum telah benar-benar runtuh di negara ini.” Pengacara Yoon juga berusaha membujuk penyelidik untuk tidak melaksanakan surat perintah penahanan, dengan alasan bahwa presiden akan hadir secara sukarela untuk diinterogasi. Namun, agensi tersebut menolak permintaan tersebut.

Baca Juga:

 

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
11 Jemaah Haji Asal Jatim Diduga Terpapar Covid-19 Usai Tiba di Debarkasi Surabaya
Patrick Walujo Bungkam Soal Danantara, Isu Investasi GOTO-Grab Kian Menguat
komentar
beritaTerbaru