BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Ditangkap dalam Operasi Penegakan Hukum

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 03:07 WIB
Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Ditangkap dalam Operasi Penegakan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEOUL  -Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap dalam sebuah operasi penegakan hukum yang berlangsung di kompleks kepresidenan pada Rabu pagi. Penangkapan ini terjadi setelah Yoon sebelumnya melakukan pembangkangan terhadap upaya penyelidikan atas penerapan darurat militer yang kontroversial bulan lalu.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (KICS) mengonfirmasi bahwa Yoon ditahan sekitar tiga jam setelah ratusan petugas penegak hukum memasuki kompleks kepresidenan. Penahanan ini dilakukan tanpa perlawanan berarti, berbeda dengan upaya sebelumnya yang gagal pada 3 Januari 2025. Setelah penahanan, Yoon terlihat meninggalkan kompleks kepresidenan dengan pengawalan polisi dan segera dibawa ke kantor agensi tersebut di Gwacheon, kota terdekat.

Yoon, yang sebelumnya bersembunyi di kediamannya di Hannam-dong, Seoul, telah bersumpah untuk “berjuang sampai akhir” melawan upaya untuk menggulingkannya. Ia membenarkan penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024 sebagai langkah sah pemerintah dalam melawan oposisi yang dianggapnya “anti-negara.” Pemerintah oposisi menilai langkah tersebut sebagai tindakan pemberontakan yang bertujuan untuk menggagalkan agenda pemerintah.

Baca Juga:

Penangkapan ini mengikuti serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh badan antikorupsi dan dibantu oleh polisi serta militer, yang menyelidiki apakah penerapan darurat militer oleh Yoon dapat dianggap sebagai pemberontakan. Yoon sebelumnya mengabaikan beberapa panggilan untuk diinterogasi, yang akhirnya memicu penahanan hari ini.

Dalam sebuah pesan video yang direkam sebelum ia dibawa ke markas besar badan antikorupsi, Yoon mengungkapkan penyesalannya bahwa “supremasi hukum telah benar-benar runtuh di negara ini.” Pengacara Yoon juga berusaha membujuk penyelidik untuk tidak melaksanakan surat perintah penahanan, dengan alasan bahwa presiden akan hadir secara sukarela untuk diinterogasi. Namun, agensi tersebut menolak permintaan tersebut.

Baca Juga:

 

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Dorong Pengaktifan Kembali Poskamling sebagai Wadah Keamanan Masyarakat
Mau Ajukan KUR BNI 2025? Simak Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Plafon Rp500 Juta dan Bunga Ringan 6%
Harga Beras dan Gula Konsumsi Turun, Bapanas Catat Penurunan Harga Pangan Nasional
Pemko Medan Dapat Dukungan Kementerian Kebudayaan untuk Revitalisasi Taman Budaya
Ledakan Dahsyat di Pondok Cabe Ilir, Pamulang: 8 Rumah Rusak, 7 Orang Terluka
Isi Chat & Rekaman Suara Dibongkar di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru