Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Siapkan Replik Pekan Depan
JAKARTA Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II08 Jakarta. O
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan komitmen kuat dalam menegakkan integritas sistem keuangan, terutama dalam upaya menyehatkan industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan bagi langkah-langkah OJK.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi terhadap BPR. Meskipun jumlah BPR mengalami penurunan sebanyak 33 unit sepanjang tahun 2023, hal ini sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain dalam rangka penguatan permodalan.
Dalam konteks pengurangan jumlah BPR, Dian menjelaskan bahwa secara keseluruhan jumlah kantor tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sebagian besar kantor cabang BPR yang mengalami penggabungan atau peleburan menjadi bagian dari entitas yang lebih besar. OJK juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penipuan (fraud) dan pelanggaran mendasar lainnya, dengan mengandalkan aparat penegak hukum.
“Langkah tersebut kami lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan membersihkan parasit dari sistem perbankan. Sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian.
OJK menggarisbawahi pentingnya menjaga kesehatan BPR ke depan, dengan harapan BPR yang beroperasi adalah yang sehat, kuat, dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
Terkait dengan UU P2SK yang memberikan batas waktu satu tahun bagi OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR, Dian menyampaikan bahwa jika batas waktu tersebut dilampaui, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan mandat UU P2SK.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif,” tambahnya.
OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR bermasalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun 2024, industri BPR akan memasuki era baru yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit kepada UMKM.
(FZ/011)
JAKARTA Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II08 Jakarta. O
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan pada perdagangan Kamis (4/6/2026). IHSG ditutup melemah 101,28 poin atau 1,70
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei terbaru Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) men
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah resmi menyepakati rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita menyusul lonjakan harga minyak sawit mentah a
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksanaan Program
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Filipina menjajaki kerja sama perdagangan melalui skema barter sebagai upaya memperkuat hubungan dagang s
EKONOMI
JAKARTA Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menilai langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat p
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan yang saat
NASIONAL
DELI SERDANG Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu
PERISTIWA