Hari Kedua Ledakan Grand Polonia Medan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Dua Korban
MEDAN Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian korban pada hari kedua pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia,
PERISTIWA
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan komitmen kuat dalam menegakkan integritas sistem keuangan, terutama dalam upaya menyehatkan industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan bagi langkah-langkah OJK.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi terhadap BPR. Meskipun jumlah BPR mengalami penurunan sebanyak 33 unit sepanjang tahun 2023, hal ini sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain dalam rangka penguatan permodalan.
Dalam konteks pengurangan jumlah BPR, Dian menjelaskan bahwa secara keseluruhan jumlah kantor tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sebagian besar kantor cabang BPR yang mengalami penggabungan atau peleburan menjadi bagian dari entitas yang lebih besar. OJK juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penipuan (fraud) dan pelanggaran mendasar lainnya, dengan mengandalkan aparat penegak hukum.
“Langkah tersebut kami lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan membersihkan parasit dari sistem perbankan. Sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian.
OJK menggarisbawahi pentingnya menjaga kesehatan BPR ke depan, dengan harapan BPR yang beroperasi adalah yang sehat, kuat, dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
Terkait dengan UU P2SK yang memberikan batas waktu satu tahun bagi OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR, Dian menyampaikan bahwa jika batas waktu tersebut dilampaui, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan mandat UU P2SK.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif,” tambahnya.
OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR bermasalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun 2024, industri BPR akan memasuki era baru yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit kepada UMKM.
(FZ/011)
MEDAN Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian korban pada hari kedua pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia,
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang kuat melalui berbagai program bantuan pe
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan masih melanjutkan operasi pencarian korban pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumate
PERISTIWA
MEDAN Ledakan dahsyat mengguncang sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026).
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling re
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan (Government Technology) sebagai langkah st
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terburuburu mem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (21/7/2026). Harga emas Antam 2
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah mengalami pelemahan pada perdagangan Selasa (21/7/2026) pagi. Mata uang N
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak positif pada pembukaan perdagangan Selasa (21/7/2026). Indeks saham utama Indonesia
EKONOMI