37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan tegas terhadap para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil menyusul keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait harga pupuk subsidi yang melonjak hingga Rp 300 ribu per kuintal, jauh melampaui batas HET yang ditetapkan.
Selain NTB, petani di Kabupaten Bone juga menyampaikan keluhan serupa mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan harga yang diatur pemerintah. “Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu akan dievaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Menurut Amran, petani adalah ujung tombak perekonomian bangsa yang harus dilindungi dari praktik curang. “Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujarnya. Masalah tingginya harga pupuk di NTB terungkap saat Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melakukan kegiatan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Senin (6/1/2025).
Sudaryono meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menyelidiki persoalan tersebut. “Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” ujarnya dalam siaran pers.
Ia menjelaskan bahwa harga pupuk di pengecer seharusnya Rp 115.000 per sak isi 50 kg. Namun, beberapa faktor seperti ongkos kirim dan kontribusi kepada iuran kelompok sering menjadi alasan kenaikan harga hingga Rp 150.000. “Kios sudah benar menjual Rp 115.000, tetapi ada variasi harga karena tambahan ongkos kirim dan kontribusi kelompok,” jelas Sudaryono.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi
Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp 2.250 per kilogram (kg)
Pupuk NPK: Rp 2.300 per kg
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kg
Pupuk Organik: Rp 800 per kg
Pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024. Rincian alokasi tersebut meliputi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
(christie)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN