MEDAN - Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran mulai 1 Februari 2025. Namun, di Kota Medan, masih ditemukan pengecer yang menjual gas bersubsidi ini di warung-warung. Sejumlah pengecer mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan masyarakat.
"Keberatan sekali lah kita, nanti masyarakat yang beli juga susah cari ke pangkalan lagi," ujar A Sihotang, pengecer di Kecamatan Medan Tembung, Senin (3/2/2025).
Sihotang mengaku masih menjual LPG 3 kg seharga Rp 20 ribu per tabung, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 17 ribu. Ia menyebut mengambil keuntungan sekitar Rp 2.000 per tabung.
"Biasa kita ambil untung Rp 2.000 lah, dari pangkalan itu jual Rp 17.000 kadang mau Rp 18.000 per tabung. Kuota ke kita aman lah," ungkapnya.
Meski pemerintah telah menetapkan sistem pembelian berbasis KTP, masih ada pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa syarat tersebut. Dalam pantauan di salah satu pangkalan di Kecamatan Medan Perjuangan, warga masih bisa membeli gas tanpa menunjukkan KTP.
"KTP-nya menyusul aja," ujar Jimmy, salah satu pemilik pangkalan. Ia mengakui banyak warga yang enggan menyerahkan KTP karena khawatir data mereka disalahgunakan.
"Masih ada yang enggak bawa KTP, kadang dicurigai kita buat jadi pinjol KTP-nya. Kadang ya terpaksa kita suruh menyusul KTP, yang penting beli lah dulu," tambahnya.
Kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer menuai respons beragam dari masyarakat. Sebagian warga merasa keberatan karena jarak ke pangkalan lebih jauh dibandingkan pengecer.
"Enggak masalah kalau beli di pangkalan, cuma ya masalahnya jarak itu yang buat kita malas jauh-jauh. Kalau di pengecer kan dekat dari rumah," ujar Suci, warga Medan Perjuangan.
Sebagian warga lain berharap pemerintah menambah jumlah pangkalan agar akses lebih mudah.
"Kalau bisa pangkalannya yang ditambah, jadi kita bisa jangkau lebih dekat," pungkasnya.
Pemerintah sendiri beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun, masih diperlukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.