
Gubernur Bobby Nasution Ajak Garuda Indonesia Promosikan Budaya dan Pariwisata Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak maskapai nasional PT Garuda Indonesia untuk menjalin kolaborasi dengan Pem
PariwisataBITVONLINE.COM -Saat membeli tanah, penting untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah agar kepemilikan sah secara hukum. Namun, bagaimana jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia dan kamu belum sempat balik nama? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses balik nama tetap berjalan lancar.
Langkah-langkah Balik Nama Tanah dari Pemilik yang Sudah Meninggal:
Baca Juga:
Cari Ahli Waris Pemilik Tanah: Langkah pertama adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah yang telah meninggal. Tanpa adanya ahli waris yang sah, proses jual beli tanah tidak dapat dilanjutkan.
Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
Baca Juga:
Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.
Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:
Dokumen Penjual:
Sertifikat asli
SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat keterangan belum menikah
Fotokopi surat keterangan kematian
Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir
Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi NPWP
Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.
Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.
Alternatif: Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, kamu juga bisa melakukan proses balik nama secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti
Bawa dokumen identitas pribadi dan Surat Keterangan Waris
Lakukan pembayaran yang diperlukan
Proses balik nama akan selesai dalam 38 hari
Kesimpulan: Melakukan balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal memang membutuhkan proses yang lebih panjang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan dokumen yang lengkap, kamu bisa memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.
(dc/n14)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak maskapai nasional PT Garuda Indonesia untuk menjalin kolaborasi dengan Pem
PariwisataJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana strategis untuk mengalirkan dana segar sebesar Rp200 triliun dari Sald
EkonomiDENPASAR Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali menelan korban jiwa. Hingga Rabu, 10 September 2025 pukul 18.00 WITA, Pold
PeristiwaPAPUA TENGAH Sebuah helikopter milik maskapai Intan Angkasa dengan nomor registrasi PKIWS dilaporkan jatuh saat dalam perjalanan dari B
PeristiwaMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen menata wajah kota menjadi lebih modern, indah, dan nyaman melalui program penanama
PemerintahanDENPASAR Warga Banjar (Dusun) Tohpati, Denpasar Timur, mulai membersihkan lumpur dan puingpuing pasca banjir besar yang melanda kawasan
PeristiwaJAKARTA Aksi demonstrasi besarbesaran kembali menggema di ibu kota. Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggelar aksi di tiga titi
NasionalJAKARTA Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur kembali mengamankan tiga orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan ru
EntertainmentBLITAR Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber mata air, Babinsa Kelurahan Ngadirejo Koramil 0808/01 Suk
BeritaMEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mengapresiasi inov
Pemerintahan