BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 10:28 WIB
909 view
Beli Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal? Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikatnya!
Ilustrasi Serifikat Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Saat membeli tanah, penting untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah agar kepemilikan sah secara hukum. Namun, bagaimana jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia dan kamu belum sempat balik nama? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses balik nama tetap berjalan lancar.

Langkah-langkah Balik Nama Tanah dari Pemilik yang Sudah Meninggal:

Baca Juga:

Cari Ahli Waris Pemilik Tanah: Langkah pertama adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah yang telah meninggal. Tanpa adanya ahli waris yang sah, proses jual beli tanah tidak dapat dilanjutkan.

Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.

Baca Juga:

Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.

Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:

Dokumen Penjual:

Sertifikat asli

SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya

Fotokopi KTP dan KK

Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat keterangan belum menikah

Fotokopi surat keterangan kematian

Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir

Fotokopi NPWP

Dokumen Pembeli:

Fotokopi KTP dan KK

Fotokopi NPWP

Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.

Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.

Alternatif: Balik Nama Secara Mandiri

Selain melalui PPAT, kamu juga bisa melakukan proses balik nama secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti

Bawa dokumen identitas pribadi dan Surat Keterangan Waris

Lakukan pembayaran yang diperlukan

Proses balik nama akan selesai dalam 38 hari

Kesimpulan: Melakukan balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal memang membutuhkan proses yang lebih panjang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan dokumen yang lengkap, kamu bisa memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.

(dc/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Menteri ATR/BPN Ungkap 92 Persen Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat
Mediasi Sengketa Pertanahan: Solusi Damai atau Penundaan Kepastian Hukum?
BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Perdana PTSL 2025, Warga Kelurahan Bincar Antusias
BPN Sumut Serius Selesaikan Sengketa Tanah Sari Rejo, Masyarakat Akan Diberi Sertifikat HGB, TNI AU Dapat HPL
Pemko Medan Sinergi dengan BPN untuk Sertifikasi Aset dan Tingkatkan PAD
Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya
komentar
beritaTerbaru