
Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Biaya Masuk Kawasan Proyek, Pungli Diminta Segera Dilaporkan
Nusantara, Kalimantan Timur Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat terkait masih adanya prakti
PemerintahanBITVONLINE.COM -Saat membeli tanah, penting untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah agar kepemilikan sah secara hukum. Namun, bagaimana jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia dan kamu belum sempat balik nama? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses balik nama tetap berjalan lancar.
Langkah-langkah Balik Nama Tanah dari Pemilik yang Sudah Meninggal:
Baca Juga:
Cari Ahli Waris Pemilik Tanah: Langkah pertama adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah yang telah meninggal. Tanpa adanya ahli waris yang sah, proses jual beli tanah tidak dapat dilanjutkan.
Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
Baca Juga:
Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.
Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:
Dokumen Penjual:
Sertifikat asli
SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat keterangan belum menikah
Fotokopi surat keterangan kematian
Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir
Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi NPWP
Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.
Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.
Alternatif: Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, kamu juga bisa melakukan proses balik nama secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti
Bawa dokumen identitas pribadi dan Surat Keterangan Waris
Lakukan pembayaran yang diperlukan
Proses balik nama akan selesai dalam 38 hari
Kesimpulan: Melakukan balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal memang membutuhkan proses yang lebih panjang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan dokumen yang lengkap, kamu bisa memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.
(dc/n14)
Nusantara, Kalimantan Timur Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat terkait masih adanya prakti
PemerintahanJAKARTA Temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sekitar 10 juta rekening penerima bantuan
PolitikJAKARTA Ustadz Derry Sulaiman turut buka suara terkait video kontroversial berjudul &039Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty yang di
EntertainmentJAKARTA Di era digital dengan arus informasi cepat dan godaan tren media sosial, banyak orang terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang kera
EkonomiJAKARTA Aksi fashion show yang melibatkan sejumlah waria dalam sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memicu keheboh
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia memberikan hibah kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada rakyat Palestina. Bantuan tersebut merupakan araha
PemerintahanJAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan seluruh 605 unit pompa banjir untuk mengatasi genangan yang terjadi sejak Min
PeristiwaDEPOK Komika Arafah Rianti membagikan pengalaman mengejutkan yang ia alami barubaru ini saat menangkap seorang pencuri motor di Depok. Nam
EntertainmentLombok Utara Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, akhirnya mulai terkuak. Dugaan awal bahwa korb
Hukum dan KriminalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka melemah pada perdagangan Senin pagi (7/7/2025), seiring dengan
Ekonomi