JAKARTA -Harga cabai di berbagai daerah terpantau mengalami lonjakan menjelang bulan Ramadan 1446 H. Berdasarkan laporan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga cabai merah tercatat mencapai Rp 65.000 per kilogram, sementara harga cabai rawit menyentuh angka Rp 68.000 per kilogram. Kenaikan harga ini membuat konsumen merasa terbebani.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin menanggapi lonjakan harga cabai ini dan mengungkapkan bahwa kondisi harga yang melonjak tinggi terjadi di beberapa daerah tertentu.
"Harga cabai saya cek di laporan PIHPS, malah melonjak. Cabai merah sudah Rp 65.000 per kilo. Bahkan cabai rawit sudah mencapai Rp 68.000 per kilo," ujar Bustanul, Jumat (21/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menjelaskan bahwa harga cabai dapat mengalami fluktuasi yang cukup tinggi tergantung pada kondisi panen. "Jika panen terbatas, harga cabai berpotensi naik, dan jika panen melimpah, harga cabai bisa turun," ungkap Arief, Kamis (20/2/2025).
Arief menambahkan, pihaknya sudah memetakan kondisi harga cabai di berbagai daerah dan memastikan agar distribusi antar daerah yang mengalami surplus dan defisit produksi bisa lebih seimbang. "Pemerintah daerah memiliki DTT (Daerah Tujuan Terdekat) dan insentif fiskal untuk menjaga kestabilan harga," jelasnya.
Pemerintah, lanjut Arief, juga mendorong setiap daerah untuk memiliki neraca pangan. Ini penting agar harga cabai tetap terkendali baik di tingkat konsumen maupun di tingkat petani. "Petani harus dilindungi, karena apabila harga cabai jatuh, mereka bisa mengurangi intensitas panen dan berdampak pada produksi," kata Arief.
Bapanas, menurutnya, berperan penting dalam menghubungkan sektor hulu dan hilir untuk memastikan keberlangsungan pasokan pangan di seluruh wilayah.
Pemerintah juga terus melakukan upaya untuk menstabilkan harga pangan menjelang Ramadan agar masyarakat tetap bisa membeli cabai dengan harga yang wajar.