Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri 2026 di Lapangan Sarja Arya Racana, Polres
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor mulai 1 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Meskipun kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan, kebijakan ini mendapatkan keluhan dari beberapa pembeli batu bara asal China yang merupakan salah satu negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia.
Mereka menganggap bahwa HBA yang diterapkan oleh Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga pasar global.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan kebijakan ini.
"Untuk HBA (untuk ekspor) ini tetap dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya itu nanti kita lakukan evaluasi," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Yuliot juga menyebutkan bahwa respons negatif dari para pengusaha terhadap kebijakan baru adalah hal yang biasa dan pemerintah akan tetap mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kalau protes itu kan biasa. Tapi tetap ini kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu diimplementasikan," tambahnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, termasuk IUP khusus tahap operasi produksi, dan pemegang kontrak karya serta perjanjian karya perusahaan batu bara.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan HBA yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, HBA untuk batu bara dengan kalori 6.322 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$128,24 per ton.
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri 2026 di Lapangan Sarja Arya Racana, Polres
NASIONAL
ACEH BESAR Pimpinan Dayah Muda Indrapuri sekaligus Ketua Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Tgk Marbawi Yusuf, menyampaikan pesan tentang makn
AGAMA
PALANGKA RAYA Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dihebohkan dengan penampakan matahari berwarna merah pekat pada Kamis (20/8/202
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan. Sedikitnya 12.880 personel g
NASIONAL
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara di Kabupaten Bogor, Jawa Ba
NASIONAL
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan mulai mendapat sorotan media Malaysia dan Singapura.
INTERNASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memastikan tetap melanjutkan upaya hukum setelah permohonan praperadilan jilid I dinyatakan ti
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengundang Angkatan Bersenjata Republik Rakyat China untuk mengikuti latihan bersa
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait p
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, J
NASIONAL