Kasus Little Aresha, Komisi VIII DPR Minta Seluruh Daycare di Indonesia Diaudit Total
JAKARTA Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuai sorotan luas dari parlemen. K
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor mulai 1 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Meskipun kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan, kebijakan ini mendapatkan keluhan dari beberapa pembeli batu bara asal China yang merupakan salah satu negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia.
Mereka menganggap bahwa HBA yang diterapkan oleh Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga pasar global.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan kebijakan ini.
"Untuk HBA (untuk ekspor) ini tetap dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya itu nanti kita lakukan evaluasi," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Yuliot juga menyebutkan bahwa respons negatif dari para pengusaha terhadap kebijakan baru adalah hal yang biasa dan pemerintah akan tetap mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kalau protes itu kan biasa. Tapi tetap ini kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu diimplementasikan," tambahnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, termasuk IUP khusus tahap operasi produksi, dan pemegang kontrak karya serta perjanjian karya perusahaan batu bara.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan HBA yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, HBA untuk batu bara dengan kalori 6.322 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$128,24 per ton.
JAKARTA Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuai sorotan luas dari parlemen. K
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (27/4/2026) terpantau melemah dibandingkan hari sebelumn
EKONOMI
JAKARTA Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kian memanas di ruang digital. Sejumlah
NASIONAL
BEIJING Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koal
NASIONAL
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap fakta penting terkait penanganan
KESEHATAN
Oleh Panca SoekarnoDEMOKRASI sering dipandang sebagai ruang kebebasan yang mencakup kebebasan berpendapat berpartisipasi dan mengoreksi kek
OPINI
MEDAN Peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api di Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali terungkap. Meski su
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kabupaten Batu Bara kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestas
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga minyak mentah dunia melonjak hingga lebih dari 2 seiring memanasnya tensi geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran. Kenai
INTERNASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) membantah kabar yang menyebut seorang balita di Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia akibat program Maka
NASIONAL