
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jende
NasionalJAKARTA -Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor mulai 1 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Baca Juga:
Meskipun kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan, kebijakan ini mendapatkan keluhan dari beberapa pembeli batu bara asal China yang merupakan salah satu negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia.
Mereka menganggap bahwa HBA yang diterapkan oleh Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga pasar global.
Baca Juga:
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan kebijakan ini.
"Untuk HBA (untuk ekspor) ini tetap dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya itu nanti kita lakukan evaluasi," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Yuliot juga menyebutkan bahwa respons negatif dari para pengusaha terhadap kebijakan baru adalah hal yang biasa dan pemerintah akan tetap mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kalau protes itu kan biasa. Tapi tetap ini kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu diimplementasikan," tambahnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, termasuk IUP khusus tahap operasi produksi, dan pemegang kontrak karya serta perjanjian karya perusahaan batu bara.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan HBA yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, HBA untuk batu bara dengan kalori 6.322 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$128,24 per ton.
Sementara itu, HBA untuk batu bara dengan kalori 5.300 kcal/kg GAR berada pada level US$82,66 per ton.
Adapun HBA untuk batu bara dengan kalori 4.100 kcal/kg GAR dipatok pada harga US$50,70 per ton dan batu bara dengan kalori 3.400 kcal/kg GAR dihargai US$34,16 per ton.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga agar harga batu bara Indonesia di pasar global tidak jatuh.
"Bila perlu, kalau tidak mau patuh, kita tidak usah beri izin ekspornya," ujar Bahlil.
Ia berharap para eksportir batu bara nasional dapat mengikuti kebijakan ini demi menjaga kestabilan harga di pasar internasional.
(cb/a)
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jende
NasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan membuka pintu kerja sama digitalisasi transportasi publik, dengan menyambut baik tawaran dari salah satu per
PemerintahanJAKARTA Perseteruan panas antara dokter kecantikan Reza Gladys dan artis kontroversial Nikita Mirzani terus berlanjut di jalur hukum. Me
EntertainmentWASHINGTON, D.C. Di tengah memanasnya ketegangan antara Israel dan Iran, mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa d
InternasionalST. PETERSBURG, RUSIA Presiden Rusia Vladimir Putin menerima Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan bilater
InternasionalJAKARTA Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justrin Adrian, menegaskan bahwa ondelondel sebagai ikon
Seni dan BudayaBALIGE Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkatan Muda Pomparan Tuan Odjur (FKAMPTO) Siahaan melakukan aksi unjuk rasa di
PendidikanJAMBI Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Buruh Jurnalis (DPD FSBJ) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Jambi. Da
KomunitasMUARO JAMBI Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) kemba
Pertanian AgribisnisJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2025
Nasional