BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Transaksi Gadai Meningkat Jelang Ramadan, OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pegadaian Ilegal

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 18:26 WIB
306 view
Transaksi Gadai Meningkat Jelang Ramadan, OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pegadaian Ilegal
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam keterangan resmi, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menjelaskan bahwa ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain adalah tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, tidak memiliki penaksir barang jaminan yang tersertifikasi, dan tidak terdaftar atau memiliki izin usaha pergadaian dari OJK.

Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan memastikan bahwa pergadaian yang mereka pilih memiliki izin resmi dari OJK.

Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perusahaan pergadaian wajib memiliki izin usaha dari OJK jika melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga mengimbau kepada pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, demi mencegah praktik pergadaian ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:

(cb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru