BOGOR -Polres Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik minyak goreng yang terletak di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil sidak ini mengejutkan, karena ditemukan fakta bahwa pabrik tersebut melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran pada minyak goreng dengan merek MinyaKita.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, peristiwanya demikian, masih kita kembangkan," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (10/3/2025).
Pabrik yang disidak ini berada di wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Pihak kepolisian juga mengamankan pemilik pabrik untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Bogor terkait temuan tersebut.
Penyelidikan Lanjutan Polres Bogor terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh terkait praktik ilegal yang dilakukan oleh pabrik tersebut.
Pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng merupakan tindakan yang merugikan konsumen dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Kepolisian memastikan akan segera mengambil langkah hukum yang tepat terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut.
(dc/n14)
Editor
: Justin Nova
Polres Bogor Temukan Pengemasan Ulang dan Pengurangan Takaran Minyak Goreng MinyaKita