BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun untuk THR Aparatur Negara, Gaji Presiden dan Wakil Presiden Terungkap?

- Sabtu, 15 Maret 2025 16:55 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun untuk THR Aparatur Negara, Gaji Presiden dan Wakil Presiden Terungkap?
Presiden dan Wakil Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara pada tahun 2025, termasuk kepada Presiden dan Wakil Presiden.

THR akan diberikan dengan besaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat yang diterima oleh masing-masing penerima.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menyusul pengumuman tersebut, muncul pertanyaan terkait besaran THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Saat ini, gaji pokok pejabat tertinggi negara, seperti Ketua DPR, MPR, dan MA, ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Berdasarkan peraturan yang ada, gaji Presiden Indonesia adalah enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, sementara Wakil Presiden menerima empat kali lipat dari gaji pokok pejabat tertinggi tersebut. Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan

Gaji Pokok Wakil Presiden: 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan yang diterima adalah:

Tunjangan Jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan

Tunjangan Jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan

Dengan demikian, total THR yang diterima oleh Presiden pada tahun 2025 adalah Rp 30.240.000 (gaji pokok) + Rp 32.500.000 (tunjangan jabatan) = Rp 62.740.000. Sementara, THR Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 (gaji pokok) + Rp 22.000.000 (tunjangan jabatan) = Rp 42.160.000.

Meskipun demikian, angka tersebut belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang mungkin juga turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun ini. Selain Presiden dan Wakil Presiden, beberapa pejabat negara lainnya seperti para menteri Kabinet, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Pemberian THR kepada aparatur negara, termasuk pejabat negara, bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pembayaran THR ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendukung para pejabat negara agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang Hari Raya.

(km/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru