DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan dipercepat. DP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya isu yang beredar mengenai aturan tilang yang dapat menyita kendaraan.
Isu tersebut viral di media sosial dan menyebutkan bahwa mulai April 2025, aturan tilang akan berlaku dengan menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam penjelasannya, Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Menurut Brigjen Slamet, STNK memang harus diperbarui setiap tahun.
Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum diperbarui, mereka akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," tuturnya.
Selain itu, Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa meski STNK belum diperbarui selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik kendaraan.
Ia menambahkan bahwa pengendara yang terekam oleh kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran.
"Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," jelas Brigjen Slamet.
Ia juga menegaskan bahwa semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dc/a)
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan dipercepat. DP
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari struktur kepengurusan setelah Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis be
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAji CahyonoPERNYATAAN Megawati Soekarnoputri pada peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, menarik perhatian. Dia meng
OPINI
FLORES Aktivitas gempa susulan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berlangsung setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 pada
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
JAKARTA Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan kelahiran Rasulullah SAW yang diperingati umat Islam setiap 12 Rabiulawal, bulan k
AGAMA
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengunjungi Posyandu Manggis di Desa Air Teluk Kiri, Ke
PEMERINTAHAN