Hebohnya dunia penerbangan Indonesia dengan munculnya maskapai yang baru bernama Indonesia Airlines tentunya menjadi pro kontra informasi dan komunikasi di Indonesia, Manca Negara bahkan dunia.
Maskapai ini ternyata berbasis di Singapura dan belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.
"Dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut, "ujar Khusnu.
Dia juga mnejelaskan setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai peraturan yang berlaku.