BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Komnas HAM: Revisi UU TNI Berisiko Hambat Supremasi Sipil dan Hak Asasi Manusia

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 16:26 WIB
173 view
Komnas HAM: Revisi UU TNI Berisiko Hambat Supremasi Sipil dan Hak Asasi Manusia
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diperpanjang.

Hal ini menyusul sejumlah kekhawatiran terkait risiko yang muncul dari perluasan jabatan sipil bagi militer yang diatur dalam RUU tersebut.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa proses pembahasan yang selama ini berlangsung telah menarik perhatian publik, dengan banyak kritik dan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, pembahasan RUU TNI harus lebih terbuka dan melibatkan diskusi yang lebih luas.

"Menurut kami, seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, agar apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," ujar Atnike dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Komnas HAM juga telah menyampaikan catatan terkait risiko perluasan jabatan sipil bagi militer, yang dinilai dapat memengaruhi persoalan hak asasi manusia.

Atnike menambahkan bahwa jika RUU TNI disahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaan UU tersebut.

"Pembentukan undang-undang ini adalah kewenangan DPR dan Pemerintah, namun Komnas HAM sudah memberikan catatan bahwa akan ada risiko-risiko dari perluasan jabatan sipil bagi militer yang dapat berdampak pada persoalan HAM," lanjut Atnike.

Di sisi lain, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai bahwa proses pembahasan RUU TNI selama ini kurang transparan.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis pada HAM.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru