BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Panglima TNI Tegaskan Prajurit di Badan Gizi Nasional Bukan TNI Aktif, Hanya Purnawirawan

- Jumat, 21 Maret 2025 10:49 WIB
Panglima TNI Tegaskan Prajurit di Badan Gizi Nasional Bukan TNI Aktif, Hanya Purnawirawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) bukanlah anggota TNI aktif.

Menurutnya, mereka adalah purnawirawan atau pensiunan yang terlibat dalam program tersebut.

Jenderal Agus menyampaikan pernyataan tersebut saat diwawancarai di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"Badan Gizi? Ya, semua purnawirawan. Tidak ada TNI aktif," tegasnya.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Agus terkait keterlibatan TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama dalam penyediaan dapur umum yang terdapat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, peran TNI dalam program ini bersifat mendukung dan tidak melanggar Undang-Undang TNI yang baru saja direvisi.

"TNI hanya mendukung, terutama dalam penyediaan dapur umum, karena program makan bergizi ini harus masif, terutama di daerah terpencil seperti Wanam, Merauke, Papua, yang hanya bisa dijangkau dengan helikopter," ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan TNI di dapur umum ini adalah bentuk perbantuan, yang dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

"Kami memiliki kerja sama (MoU) dengan beberapa kementerian, jadi penugasan TNI di sana adalah atas permintaan kementerian yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga (K/L).

Dalam UU TNI yang lama, prajurit aktif hanya bisa berdinas di 10 kementerian atau lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Mahkamah Agung.

Namun, dengan revisi terbaru, jumlah kementerian dan lembaga yang bisa menempatkan prajurit TNI aktif bertambah menjadi 15.

Kementerian dan lembaga yang baru dimasukkan dalam daftar ini antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

Namun, terdapat ketentuan baru yang menyebutkan bahwa prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga yang tidak termasuk dalam daftar ini harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Panglima TNI juga menegaskan bahwa penugasan TNI di BGN atau di dapur umum lainnya tetap dalam batas-batas yang diatur oleh kerjasama dengan kementerian atau lembaga, serta tidak melanggar aturan yang ada dalam revisi UU TNI.

Diharapkan dengan adanya revisi UU TNI ini, penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga dapat lebih efektif dan optimal dalam mendukung berbagai program nasional.

(bs/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru