Dunia Pers Berduka, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat H. Diapari Sibatangkayu Wafat di Usia 63 Tahun
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita akibat kekalahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia dalam sengketa hukum dengan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Sengketa ini terkait dengan sewa satelit yang dilakukan oleh Kemhan pada tahun 2015.
Menurut Yusril, pengadilan Internasional Chambers of Commerce (ICC) Singapore telah memenangkan pihak Navayo dan Hungarian Exsport, yang mengharuskan Kemhan membayar denda sebesar USD 103.610.427,89.
Pada tahun 2022, perusahaan asal Eropa tersebut mengajukan permohonan eksekusi sita aset pemerintah Indonesia di Prancis, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
"Ini menyalahi Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik, yang tidak bisa disita begitu saja. Walaupun pengadilan Prancis sudah mengabulkan permohonan mereka, kami tetap akan berupaya menghambat eksekusi ini," ujar Yusril, Jumat (21/3/2025), seperti dilansir Antara.
Upaya perlawanan Indonesia terhadap eksekusi ini akan dilakukan melalui jalur diplomasi.
Yusril mengungkapkan bahwa ia akan bertolak ke Paris pada akhir bulan Maret untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) serta berdiskusi dengan Menteri Kehakiman Prancis.
"Masalah ini perlu menjadi perhatian pemerintah Prancis karena bisa menciptakan preseden buruk jika suatu negara bisa menyita aset diplomatik dengan alasan perselisihan dengan perusahaan swasta," tambahnya.
Selain itu, Yusril menegaskan bahwa meskipun pemerintah Indonesia menghormati putusan arbitrase Singapura, nilai denda yang harus dibayar akan dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tengah memproses dugaan wanprestasi oleh Navayo, yang tidak memenuhi kewajibannya terkait pengadaan satelit.
"Menurut audit BPKP, pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo hanya mencapai Rp1,9 miliar, jauh dari apa yang diperjanjikan dengan Kemhan.
Namun, kita harus membayar denda yang sangat besar setelah kalah di arbitrase," jelasnya.
Yusril juga menyoroti bahwa pihak Navayo sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung namun tidak hadir untuk diperiksa.
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai berkunjung ke Lampung
POLITIK
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi berakhir pada Sabtu (4/7/2026) siang WIB. Sebanyak 16 tim kini dipastikan melaju ke babak
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Kolombia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ghana dengan skor tipis 10 pada l
OLAHRAGA