Indonesia Kirim Dubes Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei, Kemlu Tegaskan Sikap Resmi RI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita akibat kekalahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia dalam sengketa hukum dengan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Sengketa ini terkait dengan sewa satelit yang dilakukan oleh Kemhan pada tahun 2015.
Menurut Yusril, pengadilan Internasional Chambers of Commerce (ICC) Singapore telah memenangkan pihak Navayo dan Hungarian Exsport, yang mengharuskan Kemhan membayar denda sebesar USD 103.610.427,89.
Pada tahun 2022, perusahaan asal Eropa tersebut mengajukan permohonan eksekusi sita aset pemerintah Indonesia di Prancis, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
"Ini menyalahi Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik, yang tidak bisa disita begitu saja. Walaupun pengadilan Prancis sudah mengabulkan permohonan mereka, kami tetap akan berupaya menghambat eksekusi ini," ujar Yusril, Jumat (21/3/2025), seperti dilansir Antara.
Upaya perlawanan Indonesia terhadap eksekusi ini akan dilakukan melalui jalur diplomasi.
Yusril mengungkapkan bahwa ia akan bertolak ke Paris pada akhir bulan Maret untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) serta berdiskusi dengan Menteri Kehakiman Prancis.
"Masalah ini perlu menjadi perhatian pemerintah Prancis karena bisa menciptakan preseden buruk jika suatu negara bisa menyita aset diplomatik dengan alasan perselisihan dengan perusahaan swasta," tambahnya.
Selain itu, Yusril menegaskan bahwa meskipun pemerintah Indonesia menghormati putusan arbitrase Singapura, nilai denda yang harus dibayar akan dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tengah memproses dugaan wanprestasi oleh Navayo, yang tidak memenuhi kewajibannya terkait pengadaan satelit.
"Menurut audit BPKP, pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo hanya mencapai Rp1,9 miliar, jauh dari apa yang diperjanjikan dengan Kemhan.
Namun, kita harus membayar denda yang sangat besar setelah kalah di arbitrase," jelasnya.
Yusril juga menyoroti bahwa pihak Navayo sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung namun tidak hadir untuk diperiksa.
Pihak pemerintah Indonesia berencana mengajukan Interpol untuk mengejar pihak Navayo jika terbukti ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Jika ada bukti korupsi, kita akan menetapkan pihak Navayo sebagai tersangka dan meminta Interpol untuk menangkap mereka," tambahnya.
Kasus ini masih berlanjut, dan pemerintah Indonesia bertekad untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang paling tepat agar tidak merugikan negara.
(dc/n14)
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
NASIONAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu&039arif (YQB), tidak ik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian amplop o
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA