BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Sopir Truk Demo di Kemenhub, Protes Larangan Operasional 16 Hari Selama Mudik Lebaran 2025

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Maret 2025 16:14 WIB
Sopir Truk Demo di Kemenhub, Protes Larangan Operasional 16 Hari Selama Mudik Lebaran 2025
Pengusaha dan sopir truk protes kebijakan larangan truk melintas selama mudik Lebaran 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir truk menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).

Mereka memprotes kebijakan larangan operasional truk selama 16 hari selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Para sopir mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak larangan tersebut terhadap penghidupan mereka, mengingat mereka bukan pekerja tetap yang menerima gaji atau tunjangan seperti THR.

Wakil Ketua Umum Bidang Diklat, Sertifikasi, dan Humas Aptrindo, Johannes Samsi Purba, menekankan bahwa para sopir truk bukan karyawan yang mendapat jaminan sosial, seperti BPJS atau THR.

Menurutnya, jika mereka tidak bekerja, mereka tidak mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sopir ini bukan karyawan, nggak dapat BPJS atau THR, itu aturannya begitu dari pemerintah. Kalau dilarang kerja, nggak ada pemasukan, dari mana beli buat makan?" ujar Johannes dalam orasinya.

Lebih lanjut, Johannes mengatakan kebijakan ini tidak adil karena akan menambah beban hidup para sopir yang sudah terbiasa dengan penghasilan harian.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan ini berpotensi menambah masalah sosial, seperti kriminalitas, akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup.

Ketua National Logistic Community (NLC) DKI-Jabar, Lodewiyk Sihite, turut menyampaikan kekhawatirannya.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas sopir truk bekerja secara harian dan bergantung pada pendapatan yang diperoleh dari bekerja setiap hari.

"Kalau kita nggak bekerja, kita nggak dapat uang, karena kebanyakan pekerja lepas harian. Bisa bayangkan selama 16 hari, apa yang dicari pagi habis untuk malam. Mau buat makan dari mana?" kata Lodewiyk.

Selain itu, Lodewiyk juga memperingatkan tentang potensi penumpukan barang di pelabuhan akibat pembatasan operasional truk tersebut.

Penumpukan ini dapat menyebabkan biaya sewa kontainer yang lebih mahal, sehingga mengganggu kelancaran distribusi barang.

Meskipun protes berlangsung, pemerintah tetap mengatur pembatasan operasional truk selama periode mudik Lebaran 2025.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembatasan operasional truk berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dengan beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas, seperti truk dengan sumbu 3 atau lebih, truk dengan kereta tempelan, serta truk yang mengangkut hasil galian dan bahan bangunan.

Namun, ada pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut bahan pokok, BBM, dan barang kebutuhan penting lainnya yang harus dilengkapi dengan surat muatan.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru