BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Ratusan Warga Medan Tumpah Ruah Kejalan Berbagi Takjil Wujud Syukur Disahkan RUU TNI Menjadi UU

- Jumat, 21 Maret 2025 17:44 WIB
Ratusan Warga Medan Tumpah Ruah Kejalan Berbagi Takjil Wujud Syukur Disahkan RUU TNI Menjadi UU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Ratusan warga Kota Medan dari berbagai elemen tumpah ruah ke jalan untuk merayakan disahkannya RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Keberadaan mereka mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan Manhattan, Kota Medan, menjadi macet total pada Kamis sore, 20 Maret 2025.

Para pendukung pengesahan RUU TNI menjadi UU ini turun ke jalan untuk berbagi takjil gratis kepada para pengguna jalan yang melintas di persimpangan Binjai, sebagai wujud rasa syukur atas pencapaian penting bagi TNI dan bangsa Indonesia.

Kordinator Lapangan kegiatan tersebut, Abi, menyatakan bahwa mereka sangat bangga dan senang dengan disahkannya RUU TNI.

"TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sangat berarti bagi rakyat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Selama ini wilayah kami rawan dengan peredaran narkoba dan kejahatan jalanan, yang kini bisa diberantas bersama-sama dengan TNI," ujar Abi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa warga Kota Medan merasa bangga dan mendukung penuh peran TNI dalam menjaga keamanan.

"Bravo TNI! Kami mendambakan kehadiran kalian untuk mewujudkan keamanan di kota ini," tambahnya dengan semangat.

Pada hari yang sama, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU TNI menjadi UU melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pengesahan ini menandai perubahan penting dalam struktur dan kewenangan TNI, termasuk di antaranya penambahan kewenangan operasi militer selain perang, seperti penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Poin-Poin Penting dalam UU TNI

1. Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP): TNI kini memiliki kewenangan baru untuk membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

2. Perubahan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif: UU TNI yang baru juga mengatur perubahan terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit bertambah dari 10 menjadi 14, yang meliputi kementerian dan lembaga penting seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, hingga Kejaksaan Republik Indonesia.

3. Perpanjangan Usia Dinas Prajurit: Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, memberikan kesempatan lebih lama bagi mereka untuk mengabdi kepada negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru