Bau Skenario di Balik Asap Rusuh DPR! Pakar Hukum Bongkar Pola Janggal Kehadiran Kelompok Misterius
JAKARTA Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menduga ada semacam setting di balik kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan
NASIONAL
MAKASSAR -Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, yang berisi permintaan dana tunjangan hari raya (THR) dari warga, menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, angkat bicara dan menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh meminta ataupun menerima dana dari masyarakat, apalagi dalam bentuk permintaan THR.
"Permintaan bantuan dana dalam bentuk apapun, apalagi untuk THR, itu adalah gratifikasi dan tidak dibolehkan," tegas Appi, Sabtu (22/3).
Menurut Appi, meskipun mungkin Lurah Tamarunang memiliki persepsi bahwa hal tersebut adalah hal biasa, namun sebagai seorang pimpinan wilayah, ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh melakukan praktik seperti itu.
"Lurah harusnya tidak mengumpulkan atau mendistribusikan THR untuk masyarakat, jika ada warga yang ingin memberikan, sebaiknya dilakukan langsung kepada yang bersangkutan, bukan melalui lurah," tambahnya.
Dari konfirmasi yang diperoleh, diketahui bahwa permintaan dana lebaran tersebut sudah terjadi beberapa kali setiap Lebaran.
Appi juga memastikan bahwa pihaknya telah memanggil Lurah Tamarunang untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran tersebut.
"Jika ini berulang, tentu kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Appi menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengeluaran surat edaran permintaan THR tersebut, guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
"Jangan sampai hal ini menjadi contoh yang buruk. Kami akan memastikan aturan diterapkan dengan tegas," pungkasnya.
Wali Kota Makassar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi yang melanggar hukum.
(cn/a)
JAKARTA Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menduga ada semacam setting di balik kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan
NASIONAL
DENPASAR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Imigrasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izi
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar yang melibatkan karyawan konten kreator Vilmei kembali menjadi sorotan. Karyawan bernama
ENTERTAINMENT
JAKARTA Penolakan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie AdriaFebrie Adriansyah oleh Pengadil
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia U20 telah menyiapkan 23 pemain untuk menghadapi Kualifikasi Piala Asia U20 2027 di Laos. Skuad Garuda Muda memb
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membagi pihakpihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan demo 27 Agustus 2026 menjadi enam klaster berdasarkan pe
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyebut industri olahraga memiliki potensi besar untuk mendor
EKONOMI
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah pengungsi akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah 16
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih
NASIONAL
JAKARTA Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan aman dan kondusif setelah muncul kepulan asap di ruang baterai un
NASIONAL