JAKARTA -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal terkait penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan metode restorative justice (RJ), meskipun terdapat kesalahan redaksi dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dipublikasikan sebelumnya.
Habiburokhman menyampaikan klarifikasi terkait hal ini dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Habiburokhman, pemberitaan yang menyebutkan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden tidak dapat diselesaikan dengan RJ adalah tidak benar.
Ia mengungkapkan bahwa dalam draf RUU KUHAP Pasal 77, terdapat kesalahan redaksi yang seharusnya tidak mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai salah satu pengecualian yang tidak bisa diselesaikan dengan RJ.
"Merujuk pada pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden justru menjadi salah satu pasal yang diprioritaskan untuk diselesaikan melalui RJ.
Ia memastikan bahwa hal ini tidak akan berubah dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ," ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf yang sudah dikirimkan kepada pemerintah kini tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pengecualian dalam penyelesaian melalui RJ.
Sebagai informasi, Pasal 77 dalam RUU KUHAP menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana tertentu, seperti terorisme, korupsi, tindak pidana tanpa korban, dan lainnya.
Namun, penghinaan terhadap presiden tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.