MEDAN -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, langsung merespon keluhan masyarakat terkait keterbatasan blangko e-KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebagai solusi, Wali Kota Medan menambah kuota blangko e-KTP dari 300 menjadi 400 keping per hari, sehingga pelayanan di MPP dapat mencetak lebih banyak KTP untuk masyarakat.
Rico Waas mengungkapkan bahwa penambahan 100 keping blangko e-KTP ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan di MPP.
Sebelumnya, jumlah blangko terbatas hanya 300 keping per hari. "Dengan penambahan ini, insyaallah mulai hari ini ke depan persoalan tersebut tidak akan dikeluhkan lagi oleh masyarakat," kata Wali Kota di Balai Kota Medan, Senin (24/3/2025).
Meskipun ada penambahan kuota di MPP, Wali Kota menjelaskan bahwa warga Medan tetap bisa mengurus e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tanpa batasan jumlah.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa keterbatasan blangko e-KTP sebelumnya bukan disebabkan oleh Pemerintah Kota Medan, melainkan oleh suplai blangko yang terbatas dari Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa MPP hanya melayani perekaman dan pencetakan e-KTP baru serta penggantian e-KTP yang hilang, sedangkan untuk perubahan data KTP tetap dilakukan di Disdukcapil.
Dengan adanya penambahan kuota di MPP, diharapkan pelayanan akan lebih lancar.
Selain itu, bagi masyarakat yang merekam e-KTP di kantor kelurahan atau kecamatan, proses pengambilan fisik KTP bisa dilakukan langsung ke Disdukcapil atau MPP tanpa perlu menunggu lama.
Wali Kota menegaskan agar tidak ada lagi masa tunggu dalam pengambilan fisik e-KTP.
Untuk mencegah antrean panjang, Wali Kota juga meminta agar antrean pencetakan e-KTP di MPP dibagi dalam empat gelombang, masing-masing 100 keping blangko dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00.
(on/n14)
Editor
: Justin Nova
Wali Kota Medan Tambah Kuota Blangko e-KTP di Mal Pelayanan Publik