BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

UU BUMN Digugat ke MK, Benarkah Buka Celah Korupsi?

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 12:32 WIB
UU BUMN Digugat ke MK, Benarkah Buka Celah Korupsi?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Seorang warga bernama Rega Felix mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 38/PUU-XXIII/2025 dan menyasar lima pasal yang dianggap bermasalah.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 3H, Pasal 3X, Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87.

Gugatan ini terutama menyoroti status Badan Pengelola Investasi bernama Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta masalah kerugian BUMN.

Isi Pasal yang Digugat

Pasal 3H ayat (2): Keuntungan atau kerugian yang dialami badan dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.

Pasal 3X ayat (1): Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal 4B: Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.

Pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal 87 ayat (5): Karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru