
AS Setujui Tarif 0 Persen untuk Tembaga dari Indonesia, Pemerintah Dorong Komoditas Lain Menyusul
JAKARTA Kabar baik datang dari sektor perdagangan internasional. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda
EkonomiLAMPUNG -Sebuah video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat nomor biasa berwarna putih menjadi viral di media sosial.
Video yang diunggah pada Kamis (27/3/2025) oleh akun Instagram @lambegosiip menunjukkan seorang ASN yang terlihat sedang mengganti pelat nomor mobil dinas Toyota Fortuner, yang sebelumnya berpelat merah, menjadi pelat nomor putih dengan nomor BE 1276 EP.
Sementara itu, ASN lain terlihat sedang memeriksa ban kendaraan tersebut.
Perubahan pelat nomor kendaraan dinas ini menuai banyak kecaman dari netizen.
Pasalnya, penggantian pelat nomor kendaraan dinas oleh ASN tersebut diduga untuk digunakan mudik, padahal hal ini jelas dilarang dalam aturan yang berlaku.
Tanggapan Netizen
Aksi ASN yang diduga memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini memicu kemarahan di kalangan netizen.
Para pengguna media sosial menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang melanggar aturan tersebut, terutama terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi seperti mudik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Aturan ini secara tegas melarang ASN untuk menggunakan kendaraan dinas di luar tugas pekerjaan resmi dan hanya diperbolehkan digunakan selama hari kerja dan di dalam kota.
Tindakan yang Melanggar Aturan
Menurut peraturan tersebut, kendaraan dinas harus digunakan untuk tugas yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan fungsi ASN. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas harus terbatas pada lokasi dan waktu kerja.
Oleh karena itu, penggantian pelat nomor yang dilakukan ASN ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan ASN terhadap aturan yang ada.
Reaksi Warga Lampung
Menanggapi kejadian ini, beberapa netizen mengungkapkan kemarahan mereka. "Pelat nomor diganti, memang boleh dipakai mudik?" tulis salah satu netizen.
"Netizen bergerak, semuanya terbongkar," tulis lainnya. Selain itu, beberapa komentar bahkan menyarankan agar penggunaan kendaraan dinas untuk ASN dihentikan sama sekali.
"Sudah lebih baik enggak usah dikasih mobil ASN-nya," komentar seorang netizen, menyarankan adanya perbaikan dalam kebijakan penggunaan kendaraan dinas.
Kepatuhan terhadap Aturan
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak terkait di Pemkot Bandar Lampung diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara di masa yang akan datang.
JAKARTA Kabar baik datang dari sektor perdagangan internasional. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda
EkonomiPIDIE Seorang pria berinisial BH (43), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie sete
Hukum dan KriminalJAKARTA Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika terdakwa Adriana Angela Brigita tak kuasa menahan
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan menggelar kegiatan Orientasi Praktek Klinik Keperawatan Dasar bagi mahasiswa
PendidikanSURABAYA Meski bukan ekonom, regulator, atau pembuat kebijakan, kehadiran Raffi Ahmad dalam LPS Financial Festival 2025 di Dyandra Conve
EntertainmentJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa penanganan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutj
Hukum dan KriminalMEDAN Lima orang pemuda yang didakwa sebagai kurir narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 46 kilogram, dituntut hukuman 18 ta
Hukum dan KriminalMEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), H. Ihwan Ritonga, SE, MM, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sumut melalui Gubernur Bob
PemerintahanMEDAN Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara masa bakti 20252029 resmi dilantik oleh Wakil Ketua Umum
Komunitas