BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Kesultanan Deli Ajukan Gugatan ke Pengadilan Terkait Penguasaan Tanah oleh Pengembang

Abyadi Siregar - Kamis, 27 Maret 2025 22:07 WIB
Kesultanan Deli Ajukan Gugatan ke Pengadilan Terkait Penguasaan Tanah oleh Pengembang
Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia bersama Sultan Deli Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam didampingi Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja dan Te
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANKesultanan Deli menyesalkan penguasaan dua bidang tanah milik mereka di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini dikuasai oleh pengembang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, bersama Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.

Dalam keterangannya, keduanya didampingi oleh Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta, Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja, serta Tengku Ihwan Helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.

Baca Juga:

Kesultanan Deli telah mengajukan gugatan terkait penguasaan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penguasaan tersebut berawal dari konsesi yang diberikan oleh Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda, "Deli Maatschappij," yang kemudian beralih ke beberapa perusahaan negara dan terakhir berada di bawah PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.

Menurut Kesultanan Deli, tanah yang terletak di Desa Helvetia seluas 69.100 meter persegi (6,91 hektare) yang dahulu dikenal sebagai kebun Helvetia, dan tanah seluas 200.000 meter persegi (20 hektare) di Desa Sampali yang dikenal sebagai Kebun Sampali, belum pernah diselesaikan hak-haknya baik menurut hukum adat maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

"Sebenarnya jika kedua bidang tanah tersebut digunakan oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, tentunya tidak ada masalah. Namun, tanah tersebut kini dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnis mereka," ungkap Prof. Dr. OK Saidin dalam konferensi pers yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan Kesultanan Deli.

Lebih lanjut, Sultan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74/Pdt G/2025/PN.Lbp pada tanggal 28 Februari 2025.

Kesultanan Deli berharap agar proses hukum ini bisa memberikan kejelasan dan keadilan terkait hak atas tanah yang mereka miliki, serta mengingatkan pengembang untuk menghormati hak-hak keperdataan yang sah.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Macron Naik Pitam! Influencer AS Digugat di Pengadilan Usai Brigitte Macron Dituduh Lahir sebagai Pria
Istri Laporkan Suami Atas Pencurian Motor Milik Sendiri, Polres dan Kejari Bireuen di-Prapid-kan
Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Syarat Damai Disampaikan Model, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi
Kesultanan Deli: Jejak Sejarah Melayu di Jantung Kota Medan
Gocah Pahlawan, Sang Pendiri Kesultanan Deli yang Terlupakan Sejarah
Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Perusahaan Properti atas Penguasaan Tanah Milik Kesultanan Deli
komentar
beritaTerbaru