
Tambat Labuh Nyaris Ambruk di Desa Indra Yaman, Nelayan Minta Pemkab Batu Bara Segera Bertindak
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
PemerintahanLUBUK PAKAM -Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Direksi PTPN 1, PT C, dan DMR atas penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian & Partners.
Gugatan ini terkait dengan tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektar, serta sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei. Tuan, seluas 20 hektar.
Baca Juga:
Dalam gugatan tersebut, Sultan Deli menyebutkan bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Kesultanan Deli yang dikonsesikan pada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij, melalui Akta van Concessie Helvetia yang ditandatangani pada 14 Oktober 1882.
Namun, sejak konsesi berakhir pada 15 Oktober 1957, Deli Maatschappij tidak mengajukan perpanjangan dan tanah tersebut seharusnya kembali menjadi milik penuh Sultan Deli.
Baca Juga:
Namun, tanah tersebut kemudian dinasionalisasi oleh Presiden Indonesia dan dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958. Sultan Deli menganggap bahwa tanah tersebut seharusnya bukan merupakan aset perusahaan asing Belanda yang terkena nasionalisasi.
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp, Sultan Deli menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara I dan kemudian kepada PT NDP, yang bekerja sama dengan PT C untuk membangun dan memasarkan perumahan, adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Sultan Deli menuntut agar PT C dan PT DMR segera mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikannya kepada Kesultanan Deli.
Jika kedua perusahaan properti tersebut ingin mendapatkan hak atas tanah, mereka diminta untuk membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp 691 miliar secara tunai.
Selain itu, Sultan Deli juga menggugat penggunaan lahan milik Kesultanan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang, yang digunakan untuk pembangunan properti oleh PT C dan PT DMR.
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
PemerintahanLONDON Chelsea kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2025. The Blues resmi mengumumkan kedatangan Jamie Gittens dari Borus
OlahragaTANGERANG Harapan Timnas Wanita Indonesia untuk melaju ke putaran final Piala Asia Wanita 2026 resmi pupus. Dalam laga pamungkas Grup D yan
OlahragaSLEMAN Pria berinisial T yang menganiaya seorang driver ojek online (ojol) karena pesanan makanannya terlambat 5 menit, ternyata bukan peke
Hukum dan KriminalSABTU Sejumlah wilayah di Indonesia kembali diguncang gempa pada Sabtu malam (5/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMK
PeristiwaJAKARTA Kedekatan Sarwendah dengan pengusaha muda Giorgio Antonio kembali mencuri perhatian publik. Setelah beberapa kali tampil bersama d
EntertainmentATLANTA Laga panas akan tersaji dalam lanjutan perempat final Piala Dunia Antarklub 2025 saat dua kekuatan besar Eropa, Paris SaintGerm
OlahragaJAKARTA Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hu
NasionalDELI SERDANG Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reynanda Primta Ginting (26), st
NasionalBANYUWANGI Tim SAR gabungan menemukan sebuah objek besar di dasar laut pada kedalaman 40 hingga 60 meter yang diduga merupakan bangkai Kap
Peristiwa