Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024.
Batas waktu yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berpotensi mempengaruhi kelancaran proses pelaporan oleh para penyelenggara negara.
Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa libur panjang dan cuti bersama terkait Idulfitri menjadi salah satu faktor yang mendasari keputusan ini.
"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," ujar Budi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (31/3/2025).
Dengan perpanjangan ini, KPK berharap para pejabat penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka secara tepat waktu.
KPK juga mengingatkan pentingnya ketepatan dan kelengkapan dalam pelaporan, mengingat LHKPN adalah alat transparansi yang vital dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah," tambah Budi.
KPK juga berharap, dengan adanya perpanjangan waktu ini, penyelenggara negara dapat lebih terdorong untuk mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN, baik dari segi waktu maupun keakuratan datanya.
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh pimpinan dan satuan pengawas di masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut.
(bs/n14)
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui ratusan warga yang berunjuk
EKONOMI
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti penurunan anggaran Dinas Kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD Ko
KESEHATAN
MEDAN Komplotan penipu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial MA, 14 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Pro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026
HUKUM DAN KRIMINAL