JAWA BARAT -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terlibat dalam kontroversi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Menurut Dedi, tindakan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sudah melanggar hukum dan tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.
"Sama seperti penindakan terhadap preman di Bekasi, polisi bertindak tegas, kenapa kepala desa tidak?" kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Gubernur Dedi menambahkan bahwa kepala desa, sebagai bagian dari aparatur negara, harus dapat menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk meminta uang atau sumbangan yang tidak semestinya.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf dari kepala desa tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dedi menyarankan agar pihak terkait melakukan langkah hukum agar ada efek jera yang dapat mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
Permintaan THR yang diajukan oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam surat yang tersebar, Ade meminta sumbangan untuk kegiatan Lebaran yang total nilainya mencapai Rp 165 juta.
Permintaan tersebut terdiri dari beberapa item, termasuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, hingga biaya tak terduga.
Setelah surat tersebut menjadi sorotan publik, Kepala Desa Ade Endang Saripudin mengaku salah dan meminta maaf atas tindakan tersebut.