Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAWA BARAT -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terlibat dalam kontroversi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Menurut Dedi, tindakan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sudah melanggar hukum dan tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.
"Sama seperti penindakan terhadap preman di Bekasi, polisi bertindak tegas, kenapa kepala desa tidak?" kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kepala desa tersebut sudah melanggar instruksi yang ada dan meminta gratifikasi dari perusahaan.
Tindakan semacam ini harusnya mendapat penindakan hukum agar tidak terulang di masa depan.
Gubernur Dedi menambahkan bahwa kepala desa, sebagai bagian dari aparatur negara, harus dapat menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk meminta uang atau sumbangan yang tidak semestinya.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf dari kepala desa tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dedi menyarankan agar pihak terkait melakukan langkah hukum agar ada efek jera yang dapat mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
Permintaan THR yang diajukan oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam surat yang tersebar, Ade meminta sumbangan untuk kegiatan Lebaran yang total nilainya mencapai Rp 165 juta.
Permintaan tersebut terdiri dari beberapa item, termasuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, hingga biaya tak terduga.
Setelah surat tersebut menjadi sorotan publik, Kepala Desa Ade Endang Saripudin mengaku salah dan meminta maaf atas tindakan tersebut.
Ia juga berjanji akan menarik kembali surat permintaan THR yang telah disebar. Namun, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa permintaan maaf tidak cukup dan proses hukum harus tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera.
"Ini adalah sebuah kesalahan besar yang tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegasnya.
(t/n14)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL