Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain narapidana kasus narkoba, amnesti juga diberikan kepada narapidana yang tergolong dalam beberapa kategori lainnya, seperti yang terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penderita penyakit kronis, HIV/AIDS, gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, serta ibu hamil dan perempuan dengan anak di bawah usia tiga tahun.
Amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
(bs/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.