Ganjar Tegaskan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan Prabowo, Pilih Jalankan Fungsi Pengawasan Demokrasi
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap politiknya untuk tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski menga
POLITIK
Jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter, nelayan diminta untuk berhati-hati.
Sementara itu, kapal tongkang juga diimbau untuk waspada apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.
Pihak BMKG berharap informasi ini dapat membantu nelayan dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih berhati-hati dan mengambil langkah-langkah preventif demi keselamatan pelayaran mereka.
(at/a)
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap politiknya untuk tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski menga
POLITIK
BINJAI Upaya perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan Polisi Kehutanan (Polhut) di Kota Binjai, Sumatera Utara. Seekor siam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dikejutkan dengan meluapnya Sungai Krueng Sawang secara tibatiba meski kondisi
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Seorang siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam I/Bukit Barisan berinisial GG ditemukan meninggal dunia di belakang
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai masih mengkaji usulan Yayasan Methodist Benayah Tanjungbalai terkait rencana pembelian
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tanjungbalai memperkuat sinergi untuk
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendatangi Kantor Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI