Kapolri Minta Anggotanya Kawal Demokrasi: Kritik Harus Didengar, Bukan Dihalangi
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan terus menjamin kebebasan berpendapat dan ruang kritik bagi mas
POLITIK
JAKARTA -Dewan Pers mendesak Pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Perpol tersebut karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers dalam penyusunannya.
Menurut Ninik, Perpol 3/2025 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi terkait kebebasan pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025
"Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan," ujar Ninik dalam siaran pers, Jumat (4/4/2025).
Dewan Pers menilai bahwa Perpol ini tidak mempertimbangkan dengan baik ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang mengatur hak-hak jurnalistik yang mencakup 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita.
Dewan Pers berpendapat bahwa pengawasan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis asing, adalah kewenangan mereka, bukan kepolisian.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga mencatat bahwa dalam Perpol tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Penyiaran yang memberi kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal perizinan kegiatan pers dan jurnalis asing.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Menurut Ninik, pengaturan dalam Perpol 3/2025 berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan memperpanjang birokrasi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan terus menjamin kebebasan berpendapat dan ruang kritik bagi mas
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan Indonesia tidak melakukan impor beras maupun ayam dari Am
EKONOMI
BINJAI S.A. Fipia Siregar, mewakili Ketua TP PKK Kota Binjai, mengikuti Sosialisasi Nasional Program PRASARA dan VISTARA secara virtual,
PEMERINTAHAN
PANDEGLANG Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menggunak
POLITIK
ASAHAN, 24 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengawali rangkaian Safari Ramadhan 1447 H dengan mengunjungi 13 kecamatan ya
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar lomba kebersihan ruangan di seluruh satuan kerja (Satker) dan asrama polisi (Aspol) selama dua hari, 26
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan akan menyempurnakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang Ramadan, fitur DANA Kaget dari DANA Indonesia kembali ramai dibagikan di media sosial. Sejumlah tautan yang beredar me
EKONOMI
NIAS SELATAN Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, mendesak penghentian segera aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT G
NASIONAL
DENPASAR Dekranasda Provinsi Bali kembali menghadirkan panggung kreasi lokal melalui pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Day (DBFD) ke2
EKONOMI