BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol 3/2025 Soal Pengawasan Jurnalis Asing

Justin Nova - Jumat, 04 April 2025 12:41 WIB
121 view
Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol 3/2025 Soal Pengawasan Jurnalis Asing
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Pers mendesak Pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Perpol tersebut karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers dalam penyusunannya.

Menurut Ninik, Perpol 3/2025 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi terkait kebebasan pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga:

Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025

Baca Juga:

"Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan," ujar Ninik dalam siaran pers, Jumat (4/4/2025).

Dewan Pers menilai bahwa Perpol ini tidak mempertimbangkan dengan baik ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang mengatur hak-hak jurnalistik yang mencakup 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita.

Dewan Pers berpendapat bahwa pengawasan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis asing, adalah kewenangan mereka, bukan kepolisian.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mencatat bahwa dalam Perpol tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Penyiaran yang memberi kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal perizinan kegiatan pers dan jurnalis asing.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Menurut Ninik, pengaturan dalam Perpol 3/2025 berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan memperpanjang birokrasi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025–2028, Siap Emban Tugas Berat
Dewan Pers: Tayangan JakTV Bukan Produk Jurnalistik, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi CPO
Media Abal-Abal Okeyboss.com Dipastikan Tak Berbadan Hukum, Dewan Pers Tegaskan Bukan Produk Jurnalistik
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
Dewan Pers Hormati Proses Hukum Penetapan Direktur Jak TV sebagai Tersangka
Aturan Baru Jurnalis Asing di Indonesia: Polri Sebut SKK Tidak Wajib, YLBHI Tuding Langgar Kebebasan Pers
komentar
beritaTerbaru