BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

19 Pilot Alami Gangguan Balon Udara Liar Saat Lebaran, Kemenhub: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 21:33 WIB
319 view
19 Pilot Alami Gangguan Balon Udara Liar Saat Lebaran, Kemenhub: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan
Balon udara Wonosobo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan

Mendukung festival balon udara yang ditambatkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018

Baca Juga:

Mengedarkan Surat Edaran Nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 untuk pengawasan di lapangan

"Kami juga bekerja sama dengan BMKG dalam memantau arah angin serta AirNav Indonesia untuk informasi lalu lintas udara sebagai pedoman pilot," tambah Lukman.

Baca Juga:

Sanksi Hukum

Lukman mengingatkan bahwa penerbangan balon udara liar juga diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Kami harap kerja sama lintas sektor dan kesadaran masyarakat terus diperkuat demi menekan angka gangguan penerbangan akibat balon udara liar," pungkas Lukman.

(d/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru