BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

19 Pilot Alami Gangguan Balon Udara Liar Saat Lebaran, Kemenhub: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 21:33 WIB
320 view
19 Pilot Alami Gangguan Balon Udara Liar Saat Lebaran, Kemenhub: Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan
Balon udara Wonosobo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya 19 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara liar selama masa Lebaran.

Balon udara yang diterbangkan secara bebas dan tidak sesuai aturan dinilai mengancam keselamatan penerbangan nasional.

Baca Juga:

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa masyarakat wajib memahami aturan terkait penggunaan balon udara.

"Tanpa memahami aturan, menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan resmi Kemenhub, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga:

Bahaya Balon Udara Liar

Menurut Lukman, balon udara liar tidak hanya membahayakan pesawat dan penumpang, tetapi juga dapat jatuh ke pemukiman warga dan menyebabkan kebakaran atau pemadaman listrik jika menyentuh jaringan listrik.

AirNav Indonesia mencatat hingga 3 April 2025, sudah ada 19 laporan gangguan dari pilot akibat balon udara liar.

Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan banyaknya aktivitas masyarakat yang masih berlangsung pasca Lebaran.

Langkah Antisipatif Kemenhub

Dalam upaya pencegahan, Kemenhub bersama AirNav Indonesia, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai langkah, seperti:

Sosialisasi melalui media sosial dan kunjungan ke lokasi

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan

Mendukung festival balon udara yang ditambatkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018

Mengedarkan Surat Edaran Nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 untuk pengawasan di lapangan

"Kami juga bekerja sama dengan BMKG dalam memantau arah angin serta AirNav Indonesia untuk informasi lalu lintas udara sebagai pedoman pilot," tambah Lukman.

Sanksi Hukum

Lukman mengingatkan bahwa penerbangan balon udara liar juga diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Kami harap kerja sama lintas sektor dan kesadaran masyarakat terus diperkuat demi menekan angka gangguan penerbangan akibat balon udara liar," pungkas Lukman.

(d/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru