JAKARTA -Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2025.
Dispensasi ini memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, asalkan dilakukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025.
Mereka diberikan waktu untuk memperpanjang SIM pada tanggal 8 hingga 15 April 2025 tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik seperti proses penerbitan SIM baru.
Artinya, hari ini, Senin (7/4/2025), adalah batas akhir masa berlaku SIM yang masih masuk kategori dispensasi.
Proses perpanjangan baru bisa dilakukan mulai besok, Selasa (8/4).
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.