
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Bayar Jahit Baju Istri Pakai Uang Korupsi Rp 158 Juta
PEKANBARU Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pe
Hukum dan KriminalTAPSEL - Program Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan melalui PT Tapanuli Selatan Membangun (PT TSM) saat ini menjadi sorotan publik.
Dua proyek andalan berupa pembangunan kandang ayam untuk ketahanan pangan dan pabrik kapur tohor memicu perdebatan di tengah masyarakat, dengan munculnya tanggapan pro dan kontra terhadap pelaksanaannya.
Untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait polemik ini, mencoba mengonfirmasi Komisaris PT TSM, Hamdan Zen, selaku pengawas dalam struktur perseroan.
Namun, tanggapan yang disampaikan terkesan enggan menjawab substansi permasalahan.
"Banyaknya sorotan terhadap program TSM saat ini, silakan tanya ke direktur, bang," kata Hamdan Zen singkat.
"Semua itu dilaksanakan oleh direktur," tambahnya saat ditanya soal kajian Komisaris terhadap program tersebut.
"Atasan direktur adalah pemegang saham, bang," ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pernyataan yang cenderung menghindar tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak Komisaris enggan bertanggung jawab terhadap program yang sedang dijalankan, padahal dalam struktur BUMD, Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Direktur PT TSM, M. Yunus Hutasuhut, memberikan penjelasan berdasarkan landasan hukum pengelolaan BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 6.
"Menurut saya, Komisaris kurang memahami teknis hubungan kerja di BUMD. Ini bukan sistem birokrasi seperti PNS. Kegiatan operasional hanya bisa dilaksanakan setelah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang disetujui bersama oleh pemegang saham dan Komisaris," jelas M. Yunus.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, Komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan melaporkan ke pemegang saham untuk dibahas dalam RUPS, bukan serta merta menarik dukungan secara sepihak.
"Jika ada persoalan, mekanismenya jelas. Komisaris seharusnya bersikap profesional dan menyampaikan evaluasi melalui forum RUPS, bukan mencabut persetujuan secara sepihak. Sikap seperti itu terkesan tidak etis dan bisa diartikan sebagai cuci tangan," tegasnya.
PEKANBARU Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pe
Hukum dan KriminalJAKARTA Momen menarik terjadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan para kepala daerah seIndonesia yang digelar di Kompleks Parlemen Se
PolitikJAKARTA Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek), Fauzan, mengungkap fakta mengejutkan terkait kecuran
PendidikanKALIMANTAN SELATAN Seorang anggota polisi aktif di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial MD, ditembak pet
Hukum dan KriminalBINJAI Anggota DPRD Kota Binjai, c, menanggapi serius pernyataan Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir K
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., merespons langsung keluhan masyarakat Kecamatan Sosopan terkait dug
PemerintahanBITVONLINE.COM Keberadaan cicak di rumah kerap dianggap sepele, bahkan sering disebut sebagai pengendali alami serangga pengganggu. Namu
KesehatanJAKARTA Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan kunjungan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2
NasionalMANDAILING NATAL Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyampaikan apresiasi atas k
PemerintahanPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerima kunjungan audiensi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw
Pemerintahan