BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Kontroversi Sistem Pembayaran Parkir di Medan, Dinas Perhubungan Tindak Jukir yang Paksa Bayar Tunai

- Senin, 07 April 2025 16:54 WIB
Kontroversi Sistem Pembayaran Parkir di Medan, Dinas Perhubungan Tindak Jukir yang Paksa Bayar Tunai
Ilustrasi Petugas Dishub Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dishub Medan juga menyarankan masyarakat untuk mengadukan masalah terkait perparkiran melalui Instagram resmi Dishub Medan (@dishub_medan) untuk mendapatkan respon cepat. Nikmal menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.

Pemberlakuan sistem barcode parkir di Kota Medan sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Tarif retribusi untuk sepeda motor yang menggunakan sistem barcode adalah Rp 90.000 per tahun, sementara untuk mobil penumpang dan kendaraan lainnya Rp 130.000 per tahun.

Meski ada keluhan dari warga terkait praktik parkir liar, Nikmal optimistis bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir akan meningkat dengan adanya tarif baru yang berlaku, seperti kenaikan Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil minibus.*

(tb/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru