BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Gubernur Sumut Bobby Nasution Respon Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus

Willyam Pasaribu - Selasa, 08 April 2025 20:00 WIB
339 view
Gubernur Sumut Bobby Nasution Respon Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan respons terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.

Bobby mengungkapkan bahwa dia telah mengetahui informasi tersebut setelah dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut pada Senin sore.

"Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama pak Sekda," ujar Bobby singkat saat diwawancarai usai melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:

Meskipun demikian, Bobby enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus ini. Dia hanya menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh Ilyas Sitorus merupakan konsekuensi dari perbuatannya.

"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang 'aneh-aneh'," kata Bobby. "Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli," tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Ilyas Sitorus bermula pada tahun 2021.

Pada saat itu, Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan bertanggung jawab atas pengadaan software perpustakaan digital serta media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP.

Dalam keterangannya, Oppon mengatakan bahwa Ilyas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup," kata Oppon, Senin (7/4/2025).

Ilyas Sitorus kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini semakin mencuri perhatian publik, terlebih karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah untuk menghindari praktik korupsi di masa mendatang.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru