HUT ke-81 RI di Medan Amplas Meriah, Rico Waas Ikut Tarik Tambang Bersama Warga
MEDAN Perayaan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lingkungan 9, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, berlangsung meri
PEMERINTAHAN
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan respons terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.
Bobby mengungkapkan bahwa dia telah mengetahui informasi tersebut setelah dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut pada Senin sore.
"Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama pak Sekda," ujar Bobby singkat saat diwawancarai usai melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Selasa (8/4/2025).
Meskipun demikian, Bobby enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus ini. Dia hanya menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh Ilyas Sitorus merupakan konsekuensi dari perbuatannya.
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang 'aneh-aneh'," kata Bobby. "Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Ilyas Sitorus bermula pada tahun 2021.
Pada saat itu, Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan bertanggung jawab atas pengadaan software perpustakaan digital serta media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP.
Dalam keterangannya, Oppon mengatakan bahwa Ilyas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
"IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup," kata Oppon, Senin (7/4/2025).
Ilyas Sitorus kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik, terlebih karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah untuk menghindari praktik korupsi di masa mendatang.
MEDAN Perayaan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lingkungan 9, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, berlangsung meri
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat revitalisasi kawasan wisata Mendale di tepi Danau Lut Tawar, Kecamatan Kebayaka
NASIONAL
MEDAN Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Medan Kota berlangsung meriah. Warga mengikuti
PEMERINTAHAN
ACEH SELATAN Pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Trumon di Kabupaten Aceh Selatan dipercepat melalui normalisasi sungai yang dis
NASIONAL
ACEH BARAT Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengoptimalkan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp7,3 miliar untuk mempercepat pembangunan se
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Ma
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI Purnawirawan Dudung Abdurachman buka suara mengenai kericuhan yang terjadi saat peringa
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta tiga komandan yang bertugas dalam Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke81
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan situasi keamanan di Aceh telah terkendali setelah kericuhan yang terjadi saat p
NASIONAL
SUKOHARJO Ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menggelar upacara peringatan HUT ke81 Republik Indonesia di kompl
NASIONAL