Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
TAPSEL -Pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Dinas Kesehatan, terus menjadi sorotan publik.
Pengangkatan THL pasca diterbitkannya UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah, karena gaji yang dibayarkan dapat dianggap tidak sah.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan mengangkat sebanyak 596 Tenaga Harian Lepas yang tersebar di berbagai OPD dan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 279 THL bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mereka ditempatkan di beberapa rumah sakit dan puskesmas di wilayah tersebut, di antaranya 9 orang di Rumah Sakit Umum Sipirok, 66 orang di Rumah Sakit Umum Pintu Padang, serta sejumlah lainnya di berbagai Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Peneliti LSM Trisakti, Efendi, mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga medis baru ini sebagian besar ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pintu Padang dan Puskesmas besar di Tapanuli Selatan.
Hal ini dinilai aneh karena rumah sakit dan puskesmas tersebut bukanlah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sebuah status yang seharusnya memerlukan dasar hukum yang jelas.
Efendi menambahkan bahwa belum ada peraturan daerah (Perda) tentang BLUD, yang mengindikasikan bahwa RSUD dan Puskesmas di Tapanuli Selatan belum dapat menjadi rujukan pasien.
Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 96. Selain itu, dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 menyebutkan bahwa status pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya, harus segera diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
"Pertanyaannya adalah, apa urgensinya Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan merekrut tenaga honorer atau tenaga harian lepas ini? Padahal sudah ada dua aturan yang jelas melarangnya.
Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari kebijakan pejabat pemerintah daerah," ujar Efendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Trisakti juga menemukan dugaan adanya permintaan uang pelicin antara Rp 30.000.000 hingga Rp 40.000.000 dalam proses pengangkatan THL.
Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD yang berperan sebagai agen untuk memasukkan THL ke dalam berbagai instansi, termasuk Puskesmas Angkola Sangkunur, RSUD, dan puskesmas lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, dr. Rudi Iskandar, M.Kes, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Suryadi, belum memberikan tanggapan terkait hal ini meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK